Home » , » Jual Beli Kredit Dan Bersyarat

Jual Beli Kredit Dan Bersyarat


Jual Beli Kredit Dan Bersyarat
(  البيع بالتق سيط و الشرط  )

 

MUQODDIMAH

            Pada dasarnya dalam muamalah adalah halal dan boleh , kecuali jika ditemukan adanya larangan , tidak ada unsur riba, penipuan ( barangnya belum diketahui secara jelas ) [ jahalah & ghoror ]serta tidak mengandung unsur judi.[1]

Jual beli secara umum adalah dibolehkan karena adanya manfaat yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

 

Adapun yang akan menjadi pembahasan pada kesempatan  ini adalah adanya jual beli secara kredit sebagaimana yang sangat marak terjadi dikalangan masyarakat.Barang barang kebutuhan yang semakin banyak dan semakin hari semakin bertambah banyak dan setiap orang berusaha memenuhinya walau bagaimana caranya karena persaingan hidup yang sudah sangat kettat.Hal itu mendorong para produsen untuk mencari cara agar konsumen bisa memilikinya walaupun dia tidak memiliki secara kontan .Oleh karena masyarakat yang tidak bisa memilah dan memilih antara sistem yang dibolehkan oleh syarak ataupun yang tidak disini kami akan mencoba membahas jual beli secara kredit disertai dengan syarat yang pada dasarnya syarat itu adalah sangat merugikan salah satu pihak dan menguntungkan .

 

PENDAPAT PARA ULAMA DULU

            Madzhab Hanafiah, Malikiyah, Syafiiyyah, Hanabilah, zaid bin ali, & muayyid billah serta jumhur membolehkan jualbeli dengan dikredit.( b. mujtahid : 2/153, muntaqo alal muwatto' : 5/37, )
            Berkata Ibnu Jauzi Dalam Al Qowanin hal 257-- البيعتا ن  في بيعة  ---jual beli dua cara yaitu menjual suatu barang dengan dua harga yang berbeda, atau menjual dari salah satu dari dua harga, dengan contoh :
perkataan : saya jual baju ini dengan harga 10.000 kontan .20.000 jika dikredit.
perkataan : saya jual salah satu baju ini dengan sekian rupiah dengan jual beli yang selayaknya.
            Ibnu Jaza menganggap jual beli ini termasuk ghoror dan termasuk dari 10 jual beli yang dilarang dalam islam , yaitu menjual barang kontan/kredit dengan harga lebih dari akad lain yang didalamnya tidak ada unsur sesuatu yang disembunyikan dalam jual beli tersebut.Yaitu ada dalam satu dua jual beli.sehingga tidak termasuk pada jual beli dengan dua akad.
            Ibnu Qudamah berkata dalam Almughni ,"Jual beli seperti itu tidak dilarang juga tidak makruh secara ittifaq ( menurut kesepakatan )"juga kesepakatan dalam contoh ,"saya jual 10.000 bisa kredit bisa tunai" atau juga boleh satu barang sama dengan dua harga.lalu pembeli berkata ,"saya terima ."dengan tidak membatasi  macam persetujuan dan maish samar tanpa batasan ( yang jelas ) atau tanpa penentuan  akad yang diinginkan .Maka akadnya batal menurut jumhur dan rusak menurut hanabilah karena jahalah ( tidak terketahui ).
Sebagian Zaidiyah : diharamkan menjual sesuatu dengan harga yang lebih dari hari yang ada  karena beranak dan berkembang.ada anggapan sama dengan riba .
tetapi pada kenyataannya berbeda antara jual beli kredit dengan riba .walaupun ada persamaan dalam keadaan harga kontan dan harga kredit.Karena Allah menghalalkan jual be3li dan mengharamkan riba.
Karena riba prakteknya adalah perkembangan dari suatu ( satu ) jenis barang yang dihasilkan dari kedua pihak karena waktu. seperti menjual atau menukar 1 sho' kontan dengan 1 1/2 sho cicil. atau pinjam 1.000 dirham dan dikembalikan dengan 1100 .adapun dalam jual beli tidak demikian , dan hal iyu adala termasuk dalam tasammuh ( toleransi ) dalam jual beli.karena pembeli mengambil dagangan ( barang ) bukan dirham ( uang ).dan tidak diberi tambahan dalam jenis barang yang diberikan .
sudah maklum bahwa sesuatu yang kontan lebih utama dan berharga dari pada kredit ( yang akan dibayarkan )diwaktu yang akan datang. and syara'  tidak menabrak syareat sesuatu jika tidak ada persatuan barang dan harga dalam jenis ( beda dengan riba )
Hal itu juga disebabkan penjual kreditan mengorbankan modalnya dalam pengadaan barang dengan jumlah yang relatif lebih banyak  dan besar untuk melayani pembeli kredit .dan hal itu untuk menebus harga tanpa memanfaatkan  harga-harga pembeli yang lain [ fiqih islam 5/2-3461 ]
Demikian juga yang dimuat dalam Kitab 'Fiqih Manhaji' yang merupakan kitab fiqih Dala Madhab Syafii.didalamnya juga dimuat bahwasannya jual beli dengan panjar adalah tidak boleh .[ Fiqih Manhaji 3 / 34 ]

PENDAPAT ULAMA MASA KINI
Dalam kitab tentang Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhust Dan Ifta , berkaitan dengan jual beli secara kredit adalah sebagai berikut :
  1. Jika barang dijual dengan harga 'lebih' daripada harga kontan tetapi harga tersebut dibatasi , maka tidak ada masalah.Entah dengan sekali tempo atau berkali-kali [ dikredit ] selama dengan jangka waktu yang ditentukan .
عن عا ئشة رضي الله عنها : أ ن بريرة اشترى نفسها من سا د تها بتسع أ وا ق في كل عا م أ و قية
dari aisyah semoga allah meridloinya berkata , : " sesungguhnya burairoh membeli dirinya   ( menebus ) dari tuannya  dengan harga 9 uqiyah, dan setiap tahun dia membayarnya dengan satu uqiyah "[2]demikian menurut panitia fatwa.[3]
  1. Sepakat dalam uang panjar lalu mengambilnya (Urbun) adalah boleh. dalam keadaan pembeli tiadak menetapai janji ;lalu apakah penjual secara syar'i mengambil panjar?boleh menurut pendapat yang lebih shohih jika keduanya sudah sepakat.[4]
  2. Jual beli  kredit kalau pembeli terlambat membayarnya lalu harga bertambah, tidak boleh karena seperti riba zaman jahiliyah (Al Baqoroh 282).[5]
  3. Pendapat yang tidak membolehkan jual beli kredit adalah syadz.dan tidak ada dalilnya. adapun masalah menanam saham [ surat berharga ]adalah  masih ada perselisihan pendapat.namun yang benar adalah kebolehannya.[6]
  4. Alih tangan kredit dengan pihak kedua membayar uang muka , adalah tidak apa-apa.[7]
Dalam fatwa lain diantaranya adalah Kitab Majma' Al Fiqh Al Islamy disebutkan bahwa :
1.       Boleh , kecuali jika tidak adanya kesepakatan antara kedua-belah pihak.
2.       Tidak boleh karena penarikan nash dalam akad atas manfaat kredit  itu terpisah dari harga kontan  walaupun terjadi kesepakatan antara dua belah pihak.
3.       Jika terjadi keterlambatan dalam membayar pihak pembeli , tidak boleh menetapkan suatu tambahan apapun baik sudah disyaratkan ataupun belum.
4.       Tidak boleh secara syar'i pensyaratan harus menyerahkan  (menarik kembali ) dagangan ( barang ) dalam keadaan jatuh tempo ( terlambat ) atas pembayarannya.
5.       Boleh jika penjual mensyaratkan waktu tertentu agar dibayar tunai ketika pembeli sudah jatuh tempo atas sebagian harga yang belum dibayarkan pada penjual selama kedua-duanya rela.[8]




JUAL BELI DENGAN SYARAT RUSAK
Menurut Madzhab Hanafiyah ada tiga macam kategori syarat dalam muamalah jual beli, walau menurut pendapat lain ada yang mengatakan lebih dari itu.Berikut ini adalah pembahasannya secara singkat.

1.       Syarat Yang Sah , yaitu ada 4 macam :
&  Tuntutan akad ( muqtadlo ) seperti jika cacat maka bisa dikembalikan atau diganti dengan barang yang baru.
&  Dibolehkan oleh syara', satu sarat yang tidak merugikan salah satu pihak
&  Yang cocok / sesuai akad ( mula'im ) seperti kalau pesan harus ada barang jaminan
&  Merupakan syarat yang sah menurut kebiasaan ( adat / urf )

2.      Syarat yang rusak ( fasid )

            Yaitu syarat selain dari yang empat diatas dan syarat yang mengandung manfaat tapi hanya pada pihak salah satu saja , seperti pada misal pembelian kain yang disyaratkan harus dijahitkan dulu, atau pembelian gandum tapi harus digiling dahulu, pembelian rumah tapio disyaratkan harus di tinggali terlebih dahulu sebulan , kalau motor harus dipakai dulu seminggu, atau pembeli sesuatu tetapi harus menghutangi pada penjual dahulu, atau harus menghibahi dahulu.semua contoh tadi adalah termasuk contoh yang rusak .Karena tambahaan manfaat yang yang disyaratkan  dalam akad menjadi riba, karena tambahan tersebut tidak diterima pada jual beli.
Jual beli yang didalamnya ada riba , entah jelas ataupun samar

            Dan menyerupainya maka termasuk seperti riba, karena juga adanya qoidah bahwa : 'syarat yang tidak sesusai dengan akad asli adalah merusak '

3.Syarat yang batil ( laghwu )
            Yaitu syarat yang mengandung bahaya pada salah satu pihak , seperti pada contoh , syarat agar jangan dijual lagi oleh pihak pembeli pada orang lain ataupun dihadiahkan. Aslinya jual beli tersebut boleh tetapi karena syarat tersebut adalah termasuk syarat yang batil. hal ini berbeda dengan syarat pada bab sebelumnya. boleh dikata bahwa akadnya boleh tapi syaratnya adalah batil maka jual beli tersebut menjadi rusak.
            Sohibani berkata ,"Rusaknya akad itu tidak tetap dengan syarat yang batil , karena menyertakan syarat yang rusak pada akad itu merusak akad, dari sah menjadi rusak." maka jual belinya menjadi tidak sah dan akad bisa tetap sah seperti semula, karena akad adalah perkataan yang tidak tetap.Dan menambahkan dengan yang tidak ada tidak boleh .
            Kecuali penambahan syarat yang sohih ( sah ) dengan asli akad yang ditetapkan syara' karena hajah ( kepentingan ) sehingga qorinah itu menjadi sah  didalam akad.[9] Dan pendapat yang benar adalah pendapat yang terakhir.
            Menurut Madzhab Hanabilah juga bahwa jual beli yang tidak sah ada persamaan antara rusak dan batal, jika disertakan syarat yang tidak sah .Para fuqoha' menyebut hal itu dengan jualbeli pengecualian ( ba'ius stanaya )
            Menurut Madzhab Syafiiyyah , "adalah rusak karena adanya hadist " bahwa ,"Rosulullah melarang jual beli  dengan disertai dengan syarat."Jika syarat itu merupakan tuntutan daripada akad maka tidak masalah seperti harus dikembalikan jika ditemukan adanya cacat pada barang itu.Jika tidak ada dalam akad tetapi ada maslahah bagi salah satu pihak seperti adanya khiyar atau kredit atau jaminan maka syara' membolehkannya .
Adapun syarat yang tidak seperti itu adalah batil, karena ada hadist yang berbunyi, :
             ((  أنه نهى عن بيع بشرط   ))
" Bahwasanya beliau melarang jual beli dengan syarat "[10]

menurut Madzhab Hanabilah memakai hadist , :

            ((    لا يحل سلف وبيع ولا شرطا ن في بيع ولا بيع ما لبس عندك   ))
" tiada halal peminjaman dan jual beli   dalam satu jual beli dan tiada dua syarat dan tidak ada jual beli apa yang bukan  disisi kamu "[11]

Seperti jual beli makanan dengan dua syarat yaitu harus digiling dan diantar, jika syarat itu satu saja maka tidak masalah.Karena syarat tersebut tidak ada maslahat bagi akad.Dan dalil tentang bolehnya satu akad adalah hadist :

      ((   أ ن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من جا بر بعيرا واشترط حملا نه عليه إلى أ هله في المد ينة  ))

“Sesungguhnya Nabi telah membeli dari Jabir sebuah kendaraan dan mensyaratkan agar barang tersebut dibawakan sampai Madinah “makna ini dikeluarkan lafatnya dari Ahmad dan Saikhoni dalam kitab Nailul Autor.

Kalau syarat akad dan akad, syaratnya rusak maka jual beli menjadi rusak juga karena larangan pada ‘dua jual-beli dalam satu jual beli’
Adapun masih menurut Hanabilah, syarat yang meniadakan tuntutan aqad  seperti agar jangan dijual lagi setelahnya, maka disana ada dua riwayat dari Imam Ahmad namun yang lebih sohih adalah jual beli sah tapi syarat batil.
Juga yang hampir mirip dengan hal ini adalah ‘baik stanaya’-jual beli dengan pengecualian-adalah dilarang kecuali jika yang dikecualikan adalah sudah diketahui.[12]
Adapun jual beli wafak (seperti kasus ‘kalau aku bisa membayar maka barang saya beli lagi’ ) menurut madzhab Hanabilah adalah tidak boleh.[13]

Adapun persyaratan seperti ‘Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan ‘ adalah syarat yang tidak dibolehkan .[14]
Karena tuntutan akad pindahnya barang setelah dibayar dan pemanfaatanya secara mutlak setelahnya. Juga dalam contoh “ belilah dariku ! jika rugi nanti kau yang tanggung. “tidak dibolehkan karena lazim bertujuan agar barang tersebut laku dan pembeli yakin.Juga adanya hadist bahwa :
((  كل شرط ليس في كتا ب الله  فهو با طل و إ ن كا ن ما ئة شرط   ))

Setiap syarat yang tidak sesuai dengan kitab Allah adalah batil walaupun sampaiseratus syarat“[15]

Adapun jika menukar dengan barang lain jka tidak ada atau sampai ada. Maka syarat teresebut adalah tidak batil.
Adapun pada kasus syarat kredit jika jatuh tempo maka didenda 2 % misalnya maka hal itu adalah diharamkan.

Atau contoh kasus lainnya adalah juak beli orang tua menjual onta dengan harga 6.000.denga tempo 1 tahun .Disyaratkan kalau dalam satu tahun tidak bisa membayar maka harus dibayar dengan tambahan 3.000 misalnya. Lalu orang tua tersebut mati sebelum selesai, maka apakah tambahan syarat pada syarat tersebut  dibolehkan .jawabnya adalah tidak karena hal itu termasuk riba.[16]
            Adapun dalam fatwa menurut Syaih Saad al Ghoslan dalam salah satu muhadorohnya dikaji bahwa :
  1. Asli dari pada muamalah dalam islam adalah boleh dan halal  kecuali adanya dalil yang melarangnya, juga jika terbebas dari unsur riba, jahalah, penipuan, dan judi.
  2. Adapun syarat juz’iy dalam jual beli seperti syarat ‘pemesan mensyaratkan jika terlambat pemborong dalam memenuhi janjinya maka dia wajib melengkapinya  semuanya dari amal sehingga menjadi lengkap.dan kalau tidak sempurna maka hal itu menjadi hutang baginya.
  3. Syarat juz’iy jika dari pemborong maka tidak masalah adapun jika dari pemesan maka hal itu tidak boleh .
  4. Adapun sistem jual beli dengan sistem dengan menyuruh bank agar mengambilkan barang terus pembeli membelinya dari bank dengan kredit jika bank belum membeli  secara utuh maka hal itu tidak dibolehkan.Tapi jika pihak bank sudah membeli dengan utuh dan barang itu sudah berpindah kepemilikannya maka tidak masalah.[17]

Menurut fatwa Syaik Ibnu Taimiyah dalam Fatawa’nya bahwa :

·         Seseorang yang menjual barangnya dengan sistem kredit, lalu dibeli dengan lebih murah secara kontan maka hal itu adalah termasuk ‘inah’, dan tidak boleh menurut kebanyakan para ulama seperti Hanabilah, Malikiyah, Ahmad dan lainnya .Demikian diriwayatkan dari para Sahabat  seperti A’isyah, Ibnu Abbas, dan Anas Bin Malik.
·         Adapun jika untuk dimanfaatkan ataupun dijual lagi maka hal itu boleh adapun jika tujuannya hanyalah ingin mengembangkan uang dengan tawarruq ( menggandakan modal) maka hal itu makruh menurut pendapat yang ada dari dua pendapat ulama seperti riwayat dari Umar Bin Abdul Azis  yaitu salah satu daru riwayat Ahmad.dan pada dasarnya akad dalam islam itu sangat erat hubungannya dengan niat dari akid. Terus beliau menyebutkan hadist tentang niat dan beliau jelaskan secara detail.[18]



REFERENSI:

  1. Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Dr Wahbah Az Zuhaili,Darl Fikr, Cet Iv 1418 H / 1997 M Juz 5
  2. Fatawa Lajnah Daimah, Lil Buhuts Wal Ifta', Penyusun Syaikh Ahmad Bin Abdurrozak Ad Dausy Jld 13, Bab Jual Beli, Cet I 1419 / 1999 M, Dar 'A-Simah.
  3. Majma’ Fiqh Islam, Hal 142 ( www.islam-qa.com )
  4. Ad Durus Mufarrighoh  Lifiqhil Buyu’, Pertemuan Ke Xiv Oleh Syaikh Saad Al Ghoslan Dari Internet.
  5. Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, Cet Ii, 1998 / 1419, Dar Wafa' Dan Dar Ibnu Jazm.Kitab Xv, Jilid 29 Bab Akad



والله أ علم بالصوا ب


 





[1]  Syaih Saad Al Ghoslan dari internet.
[2]  Muwatto' 2/780-781, Musnad Ahmad 6/213, Sohih Muslim 6/213, Sohih Bukhori 1/117, 3/29,126-127, 184.Sohih Muslim 2/1141, Hadist Nomor 1504.Sunan Abi Dawud 4/245, no 3929. Sunan Annasai 6/164 no 4351, Sunan Ibnu Majah …….
[3]  Al Fiqh Al Islami 5/ 90-91
[4]  Fatwa Lajnah Daimah lilifta' wal Bukhuts No: 9388, 13/132
[5]  Ibid : Fatwa no 2805/ 13, hal 154-155, juga 4910
[6]  Fatwa no 8 -13 /161 no 16402
[7]  Ibid hal 163
[8]  Majma' Alfiqh Al Islami Hal 142 ( www.islam-qa.com )1997-2005
[9]  al badai' 5/ 227.
[10]  H R Abdul Haq dalam Kitab Al Ahkam Dari Maru Bin Syuaib Dari Bapaknya Dari Kakeknya Juga Diriwayatkan Abu  Hanifah
[11]  HR Abu Dawud , Tirmidli Dari Hadist Ibnu Umar Dan Berkata Imam Tirmidli Hadist Hasan Sohih.
[12]  H R An Nasai, Tirmidli dan Tirmildi menghasankan –Nailul Autor.5/151
[13]  Fiqih Islam 5/3476
[14]  Fatwa Lajnah Daimah 13/197
[15]  Mutafaqun Alaihi
[16]  ibid 13/338
[17]  Syakh  Saad al Khoss lan .diambil dalam internet.
[18]  Majmu’ Fatawa jilid 15/ kitab 29 hal 245

Diterbitkan Oleh : Al Masjidiy Jurnal News Network

Al Masjidiy Murupakan kumpulan dari tulisan-tulisan yang ada dalam beberapa buletin dan artikel ilmiah, soalnya admin pernah menjadi pemred beberapa buletin di Kota Metro Lampung dan Kota Bekasi. Saat ini admin Fokus pada pengembangan media online. Admin juga menerima tulisan dari pembaca melalui email: almasjidiy@gmail.com

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Terima Kasih Telah Membaca Artikel Ini ::

0 comments:

Post a Comment

Opini Terbaru