Ringkasan ilmu
usulul hadist Tadribur-rawi
(syarh kitab
taqrib imam nawawi)
Oleh :
Imam suyuti (
849-911 h )
MUQODIMAH MUHAQQIQ
Awal munculnya periwayatan hadist secara
mursal dan mungqotik adalah awal tahun 200-an yaitu masa pertengahan Tabiin
Dan pada tahun 150-an yaitu masa
sighorut-tabiin dan masa kibaru-atbait-tabiin terjadi :
1. Perpecahan keadaan politik
2. Tersebarnya kelompok-kelompok yang sangat
fanatik ( taassub )
3. Munculnya tsaqofah islamiyah
Maka ulama'-ulama' berijitihad dengan membahas jarh dan ta'dil seperti syu'bah,
malik, hisyam ,ibnu mubarak, ibnu uyainah, yahya bin said al-qahtani, ali bin
al-madani dan yahya bin mu'in.
Pada tahun 300-an muncul imam ahmad dan
murid-muridnya seperti imam bukhari, imam muslim, abu zar'ah, abu hatim,
tirmidli dan nasa'i.
PENULISAN ILMU HADIST
1. Almuhadist an-nasid baina rawi wa da'i oleh
ar-ramahurmuzi, 360 h.
2. Ma'rifatu ulumil-hadist, al-hakim, 405 th
yang diringkas menjadi taujihun-nadr oleh thahir al-jazair 1338 h.
3. Abu nu'aim al-sabahani, 430 h.
4. Kifaayah fi qowanini ruwat dan al-jami' li
adabispsyaikh wa sami' oleh khatib al-baghdadi, 463 h
5. Ilma' fi dhabtir-ruwat wa taqyidul-asma'.
6. Ma la yasa' al-muhadist jahluh oleh abu
ja'far, 580 h.
7. Ulumul hadist ( muqoddimah ibnu shalah )
oleh asy-syahruzi, 643h. Didalamnya disebutkan apa yang berbeda dengan imam
yang lainnya seperti kitabnya al-khatib serta yang lainnya, juga 60 bahasan.
Maka para ulama memberi perhatian yang sangat besar dengan mempelajarinya,
meringkasnya, mensyarhnya, menadhomkannya, menjadikan standar dalam kaidah
secara umum dan dijadikan sandaran pada kitab setelahnya.
8. Al-iraqi, 608h.
9. Al-bar az-zarkasi, 794 h.
10.
Naktul-iraqi,
taqyid wa idhah oleh ibnu hajar, 852 h.
11.
Tadriburrawi
oleh imam as-syuyuti.
12.
Syarh
iraqi, as-sahowi, al-halbi dan al-maqdisi, 851. Dan bgi imam suyuthi
tadru\iburrawi.
13.
Ihtisar
al-kanaiz, 733, al-munhil rawi fil hadits nabawi.
14.
Ringkasan
ibnu katsir, 774 h. Dan al-bai;isul hasis.
15.
Nidham
al-iraqy, 806, nidhom ad-durar fi ilmi atsari.
16.
Syarh
alfiyah as-sakhawi, 902.
17.
Nuhbatul
fikr, ibnu hajar karangan imam as-suyuti . Suyut adalah nama daerah dekat
sungai nil. Kakeknya mempunyai sekolah dan bapaknya merupakan salah satu dari
pada ulama yang bermazdhab syafi'i. Meninggal 85. Pada umur 8 tahun sudah hapal
alquran sampai surat
tahrim dan mulai menyibukkan tahun 864 ( pada umurnya 15 th). Lalu berpindah ke
syam, india ,
hijaz, maghrib dan negara takrur. Mempunyai 50 syaikh yang ahli dalam tafsir,
hadits, fiqih, ma'ani dan badi'. Dan mengarang ilmu qira'ah padahal tanpa
syaikh. Dan pertama beliau belajar mantiq lalu dia meninggalkannya karena fatwa
dari ibnu salah yang mengharamkannya. Terhadap ilmu matematika dia berkata :
"kalau aku menelaah masalah yang berkaitan dengan matematika maka
seolah-olah saya kayak mau memindahkan sebuah gunung." Hapal 200.000
hadits. perpustakaanya merupakan perpustakaan yang merupakan salah satu
madrasah terbaik yang ada di mesir dan sekarang masih menjadi peninggalan di
kairo. Merupakan hasil koleksi dari burhan bin sam'an selama hidupnya dan dia
mensyaratkan agar buku tersebut tidak dikeluarkan darinya. Di dalamnya ada 400
jilid dan dan dia pernah berkata : "seandainya kau mau menulis suatu
masalah yang ternukil dari pengarangnya,
dan dalil-dalilnya dari nash dan qiyas dan yang berkaitan dengan pembahasannya
juga pertanyaan dan jawabannya dan perbandingan diantara perbedaan
madzhab-madzhab yang ada, maka bisa bagiku, dengan keutamaan dari allah tanpa
ada kekuatan dariku." karangannya mencapai jumlah lebih dari 300-500
jilid.
IMAM AN-NAWAMI
Lahir tahun 631 h. Tidak makan sekali dalam
satu hari yaitu setiap habis isya' akhir dan tidak minum kecuali ketika waktu
sahur dan beliau salah satu ulama yang tidak sempat menikah selama hidupnya.
MUQODIMAH PENGARANG
Kriteria
dalam ilmu hadits menurut asy-syairazi :
1. Al-'alim : orang yang mengetahui matan dan
sanad semuanya.
2. Al-faqih : orang yang mengetahui matan tapi
tidak tahu sanad.
3. Al-hafid : orang yang mengetahui isnad tapi
tidak mengetahui matan.
4. A-rawi : orang yang tidak mengetahui matan
dan sanad.
Abu
syamah berkata : "ilmu hadits itu mencakup 3 hal, yaitu :
1. Menghapal matan dan mengetahui keghariban
dan fiqhnya ( dan ini adalah yang paling mulia )
2. Menghapal sanad dan mengetahui keadaan
rijalnya dan bisa membedakan yang sahih diantara yang tidak
3. Pengumpulannya baik dengan tulisan atau
semua apa yang dia dengar dan cara mencari sanad yang uluw serta mengadakan
rihlah ( perjalanan ) ke berbagai negeri."
Ibnu
abi syaibah berkata : "barang siapa yang menulis 20.000 hadits dengan
dengan pendengarannya maka tidak disebut ahli hadits."
Husyimah
berkata : "barang siapa yang tidak menghapal hadits maka dia bukan ahli
hadits "
Abu
zar'ah ar-razi berkata : "imam ahmad bin hanbal hafal 1.000.000 ( sejuta )
hadits."
Yahya
bin mu'in berkata : "saya menulis dengan tanganku sendiri 1.000.000 (
sejuta ) hadits ."
Abu
daud berkata : "saya menulis hadits dari rasulullah e 500.000 hadits."
Ishaq
bin ruhaiwaih mendiktekan 70.000 hadits dari hapalannya.
Al-hazimi
berkata : "ilmu hadits mencakup 100 macam cabang. Pada tiap cabang jika
seorang mencurahkan semua umurnya maka dia tidak bisa menguasainya
(semuanya)"
Jumlah
hadits yang disandarkan pada rasulullah oleh imam bukhari ada 7275 hadits
dengan 4.000 terulang.
Dan
imam muslim sepakat pada imam bukhari kurang dari 820 hadits.
Macam-macam
hadits sahih :
1. Apa yang disepakati keduanya
2. Apa yang
hanya diriwayatkan imam bukhari
3. Apa yang
hanya diriwayatkan imam muslim
4. Apa yang
hanya diriwayatkan atas syarat keduanya
Manfaat
mengetahui hal tersebut adalah agar kita bisa mendudukkannya ketika terjadi
pertentangan dan tarjih.
Maksud
dengan 'atas syarat keduanya' adalah rijal sanadnya ada pada kitabnya, karena
mereka punya daftar rijal yang memenuhi syaratnya dan tidak ditemukan pada
kitab selainnya.
Maksud
'hasan sahih' adalah jika diriwayatkan dengan 2 sanad, satunya masuk kategori
sahih dan satunya masuk kategori hasan.
Lafat-lafat
yang dipakai dalam istilah hadits maqbul(diterima) :
1. Jayyid : untuk sanad tersahih.
2. Salih :menurut abu daud mencakup sahih
& hasan.
3. Ma'ruf, lawan dari munkar.
4. Mahfud, lawan dari syadz.
5. Musyabbih, yaitu hasan yang semisalnya,
ya'ni :
·
Musnad
yaitu hadits yang sanadnya tersambung sampai perawi terakhir, mencakup
marfu',mauquf dan maqtu'.
·
Muttasil
yaitu hadits yang sanadnya tersambung, pendengaran setiap rawi dari rawi
sebelumnya, atau ijazah sampai pada perawi terakhir baik marfu' dam mauquf.
·
Mursal.
para ulama dari berbagai tawaif sepakat yaitu perkataan tokoh tabi'in. Dan
hadits ini (mursal) termasuk dhaif dan
tidak bisa dijadikan sebagai hujjah menurut para ahli hadits dan imam syafi'i.
Al-qafal berkata : "mursal
said bin musayyab adalah bisa menjadi hujah bagi kami."
Seputar berhujah dengan hadits
mursal ada beberapa pendapat :
1.
Sebagai
hujjah secara mutlaq
2.
Tidak
bisa sebagai hujjah secara mutlaq
3.
Bisa
dipakai hujjah jika mursal 3 generasi.
4.
Bisa
dipakai hujjah jika tidak diriwayatkan kecuali dari rawi yang adil.
5.
Bisa
dipakai hujjah jika mursal said bin musayyab.
6.
Bisa
dipakai hujjah jika tidak didapatkan pada masalah itu selainnya.
7.
Hadits
ini lebih kuat dari musnad
8.
Bisa
dipakai hujjah secara mandub ( bersifat anjuran ) bukan wajib
9.
Bisa
dipakai hujjah jika mural sahabat.
* $tBur c%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuÏ9 Zp©ù!$2 4 wöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuÏj9 Îû Ç`Ïe$!$# (#râÉYãÏ9ur óOßgtBöqs% #sÎ) (#þqãèy_u öNÍkös9Î) óOßg¯=yès9 crâxøts ÇÊËËÈ
"tidak
sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."
Dan hadits :
"
تسمعون و يسمع منكم و يسمع ممن يسمع منكم "
"kalian
mendengarkan dan dia mendengar dari kamu dan mendengar dari orang mendengar
darimu"
Imam ahmad berkata :
"mursal yang paling sahih adalah mursal said bin musayyab"
Hasan al-basri menjawab ketika
ditanyakan alasannya memursalkan hadits. "wahai fulan, sungguh kami tidak
bohong dan dusta, kami telah berperang sampai daerah khurasan dan bersama kami
300 orang sahabat."
Yunus bin ubaid berkata ketika
ditanya tentang mursal : "wahai anak saudaraku! Kamu menanyakan sesuatu
dengan pertanyaan yang belum pernah ada sebelumnya. Kalau bukan karena
kedudukan kamu denganku maka aku tidak akan menjawabnya. Saya mengalami jaman
sebagaimana kamu lihat, atau pada jaman hajaj. Pada tiap sesuatu yang aku
saksikan maka kukatakan rasulullah
bersabda, maka itu adalah riwayat dari ali bin abi talib. Karena aku melewati
masa yang tidak memungkinkan bagiku untuk meyebutkan ali didalamnya".
Dalam sahih muslim ada 10
hadits mursal.
·
Munqoti'
yaitu hadits yang tidak tersambung isnadnya dari jalur manapun, baik pada jalur
sahabat ataupun setelahnya. Dalam sahih muslim ditemukan beberapa hadits
seperti ini akan tetapi dibarengi dengan adanya riwayat lain yang tidak
terputus.
·
Mu'dhal
yaitu hadits yang pada sanadnya ada yang hilang dua orang atau pun lebih.
Dengan syarat secara berurutan. Dan dibagi menjadi 2 yaitu munqotik dan mursal.
·
Tadlis,
imam al-hakim membagi tadlis isnad
menjadi beberapa macam yaitu :
1. Kelompok yang tidak membedakan antara yang
didengar dengan yang tidak.
2. suatu kaum berbuat tadlis lalu jika ada
kaum yang mengambil dari mereka dan meminta untuk mendengarnya lalu mereka
menyebutkan hadits padanya. Sebagaimana
hadits yang diceritakan oleh ibnu hasyram dari abi uyainah.
3. Tadlis dari dua orang yang majhul dan tidak diketahui siapa mereka
4. Tadlis
dari suatu kaum yang banyak didengar dari mereka lalu ada yang tidak teriwayatkan darinya.
5. Meriwayatkan dari seorang syaikh yang
sebenarnya tidak mendengar darinya, lalu mengatakan : "berkata fulan : …". Lalu hal itu
dianggap telah mendengar darinya padahal
tidak.
Syu'bah berkata : "berbuat zina lebih kusukai
daripada berbuat tadlis", demikaian juga riwayat dari urba'. Dan berkata :
"berbuat tadlis adalah teman dusta".
Al-bazar berkata : "barang siapa yang melakukan
tadlis dari orang yang tsiqot maka menurut ahli ilmu adalah diterima".
Imam al-hakim berkata : "yang banyak melakukan
tadlis adalah penduduk kufah dan sedikit dari penduduk basrah. Dari penduduk baghdad seperti abu bakar
muhammad bin muhammad bin sulaiman al-baghdadi al-wasiti, dan dia merupakan
orang yang pertama kali melakukan tadlis". Dia meyakini bahwa tadlis tidak
diharankan dengan dalil, sebagaimana yang dikeluarkan ibnu adi dari al-barra' :
"tidak ada seorangpun 'diantara kami' pada perang uhud yang mengendarai
kuda selain miqdad". 'Diantara kami' maksudnya adalah orang-orang muslim.
·
Syadz.
Imam al-hakim barkata : "hadits
yang diriwayatkan seorang yang tsiqoh sendirian dan tidak ada asalnya yang
menjadi penyerta".
·
Mutabaatur-riwayat
: tidak ada riwayat lain yang ikut meriwayatkannya tapi ada dijalur lain.
·
Syahid
: hadits lain yang diriwayatkan yang ma'nanya sama. Dan hadits ini lebih umum.
·
Muallal,
merupakan ilmu hadits yang paling mulia, paling
pelik dan paling butuh kejelian.
Yang
termasuk ahli dalam masalah ini adalah ibnu al-madani, imam ahmad, imam
bukhari, ya'qub bin syaibah, abu hatim,
abu zar'ah dan daruqutni.
Imam
al-hakim berkata : "suatu hadits bisa diteliti tentang illalnya dari sisi
di mana tidak ada jarh padanya. Dan yang bisa dijadikan hujjah dalam ta'lil
menurut pendapat kami adalah dengan hapalan, pemahaman dan ma'rifat ".
Ibnu
mahdi berkata : "mengetahui illal sebuah hadits lebih aku sukai daripada
menulis 20 hadits yang tidak ada padaku".
Macam-macam
jenis ilal menurut imam al-hakim :
1.
Sanad
yang dhahirnya adalah sahih akan tetapi didalamnya ada perowi yang tidak
mendengar dari perowi sebelumnya.
2.
Hadits
mursal yang diriwayatkan perowi tsiqat serta hafid dan disandarkan pada suatu
jalur yang dhahirnya sahih.
3.
Hadits
mahfud dari sahabat, tapi diriwayatkan dari jalur lain yang tidak diketahui
negri tempat perowi tersebut. Seperti riwayat orang-orang madinah dari
orang-orang kufah.
4.
Hadits
mahfud dari sahabat yang diriwayatkan
dari tabiin. Dan dalam pertengahan ada perowi yang lemah yang dikhabarkan
dengan lafat yang jelas yang menunjukkan riwayat itu adalah sahih bahkan tidak
diketahui dari jalurnya. Contohnya adalah hadits zuhair bin muhammad dari usman
bin sulaiman dari bapaknya sesungguhynya mendengar rasulullah e membaca pada salat maghrib surat
at-thur. dikeluarkan al-'askari dan yang lainnya haidts ini dalam al-wihdan dan
hadits ini ma'lul ( ada cacatnya ). Abu usman
tidak mendengar dan tidak melihat nabi. Riwayat yang benar adalah
riwayat dari nafi' bin jubair bin mut'im
dari bapaknya. Yairu usman bin abi sulaiman.
5.
Periwayatan
dengan an'anah, lalu ada satu rawi yang meriwayatkan dari jalur lain secara mahfud.
6.
Ada seorang rawi yang ditaruh isnad padanya
dan yang lainnya menjadi mahfud, dari isnad tersebut .
7.
Ada perselisihan pada nama syaiknya dari
seorang perowinya, dan dimajhulkan.
8.
Perowi
pernah bertemu damn mendenngar darinya, tapi pada hadits yang dia riwayatkan
ini bukan mendeangar darinya.
9.
Jalurnya
ma'ruf ( diketahui )periwayatannya. dan salah satu perowinya dari sebuah hadits dari jalur lain maka dia
nisbatkan yang mendengar darinya dari jalur itu
karena itu yang didapatkan padanya
10. Hadits dari satu sisi diriwayatkan secara
marfu' dan disisi lain secara mauquf.
·
Mudrajah.
Ubadah bin sam'an berkata : "barang
siapa yang bersandar pada idraj maka keudulannya disangsikan dan termasuk orang
yang merubah kalimat dari tempat-tempatnya dan dia layak disebut
pembohong".
·
Maudlu'
Ibnu jauzi berkata : "sungguh bagus
orang yang mengatakan 'jika kamu menjumpai hadits yang memperjelas sesuatu yang
masuk akal, menyelisihi nash dan merusak usul ( perkara pokok ) maka ketahuilah
bahwa itu adalah hadits maudlu' ".
Maisarah bin abdi rabbihi ditanya tentang
hadits 'barang siapa yang membaca ini dan itu maka dia akan mendapatkan ini dan
itu '. Maka dia berkata : "aku telah berbuat wadh' akan hal itu agar
disukai manusia ". Dia adalah seorang pemuda yang terpandang, bersikap
zuhud dan meninggalkan kesenangan dunia. Pasar dikota bagdad libur karena
kematiannya.
Abu daud an-nakhoi, dia adalah seorang yang
peling panjang dalam salat malamnya dan banyak melakukan puasa pada siangnya
dan diberbuat wadh' ( memalsukan hadits).
Abu yasr bin muhammad bin ahmad al-faqih
al-maruzi salah seorang yang ahli pada masanya dalam hal sunah dan
lebih memelihara dan sangat gencar melawan orang yang menyelisihinya. Dia
berbuat wadh.
Amar bin zaid berkata bahwa :
"orang-orang zindik berbuat wadh(pemalsuan hadits) atas hadits rasulullah
14.000 hadits. Diantara mereka adalah abdul karima al-auja' yang dibunuh dan disalib pada zaman khalifah al-mahdi". Ketika
akan di penggal lehernya dia berujar : "saya telah memalsukan 4.000
hadits, kuhalalkan yang haram dan kuharamkan yang halal".
Imam an-nasa'i berkata : "empat
pembohong besar yaitu :
1.
Ibnu
abi yahya di madinah
2.
Al-waqidi
di baghdad
3.
Muqatil
di khurasan
4.
Muhammad
bin said al-maslub ( yang tersalib ) di syam
Riwayat-riwayat yang diterima
Disandarkan dari ibnu sirin :
"sesungguhnya ilmu ini merupakan din kalian maka lihatlah dari siapa
kalian mengambil din kalian".
Syarat-syarat rawi agar diterima :
1. Seorang yang adil, dhabit, muslim, baligh,
berakal dan selamat dari sebab-sebab kefasikan dan yang bisa menjatuhkan
muru'ah, sadar, seorang yang hapal (jika dia meriwayatkan atas hapalannya,
dhabit(tetap kebenaran)tulisannya jika dalam periwayatannya disandarkan pada
tulisannya dan dia mengetahui ma'na-ma'na yang sulit pada hadits yang dia riwayatkan.
2. Tetapnya 'adalah dengan pensahihan dua
orang yang adil atau lebih dari itu.
3. Diketahui kedhabitannya sejalan dengan
kesamaan dari perowi tsiqat yang lain pada umumnya. Dan tidak masalah jika ada
perselisihan yang sangat sedikit.
4. Akan diterima ta'dil tanpa harus disebutkan
sebabnya menurut pendapat yang sahih yang masyhur dan tidak diterima ta'dil
kecuali dijelaskan sebabnya.
Imam ad-dzahabi (
salah seorang pakar dalam bidang penelitian dan kritik rijalul hadits ) berkata
: "tidak akan bersepakat dua ulama dari umat ini dalam pentsiqahan yang
daif dan pendhaifan yang tsiqah"
Juga madzhab imam
an-nasai' : "hendaknya tidak ditinggalkan
hadits seorang rijal sampai mereka (para ahli rijal) bersepakat untuk
meninggalkannya".
5. Menurut pendapat yang sahih, jarh dan
ta'dil bisa diterima walau dari satu orang.
6. Periwayatan orang yang secara nampak nyata
atau tersembunyi tidak diketahui ke'adilannya, maka menurut jumhur tidak
diterima.
7. Perowi yang dengan bid'ahnya
dikafirkan maka mereka bersepakat tidak
diterima,adapun jika bid'ahnya tidak sampai dikafirkan maka bisa dijadikan
hujjah secara mutlaq.
Adapun riwayat
orang rafidah maka ada tiga pendapat :
·
Tidak
boleh secara mutlaq
·
Bisa
diterima kecuali yang terbukti berdusta atau memalsukan.
·
Diperinci
antara yang betul-betul tahu dengan hadits yang dia riwayatkan dengan yang
tidak.
8. Riwayat orang yang telah taubat dari
kefasikannya bisa diterima kecuali hadits dusta dari rasulullah.
As-samani
berkata : "barang siapa yang berbohong suatu hadits maka menyebabkab
hadits-hadits yang telah lalu darinya menjadi jatuh"
9. Jika dia meriwayatkan suatu hadits lalu
lalu orang yang mendengar darinya menafikannya maka menurut pendapat yang
terpilih adalah jika secara jazim ( pasti ) maka harus ditolak dan tidak
dijelekkan pada hadits-hadits yang lain"
10.
Barang
siapa yang mengambil upah dalam haditsnya, maka menurut imam ahmad, ishaq dan
abi hatim tidak diterima riwayatnya.
11.
Tidak
diterima riwayat orang yang sudah dikenal berbuat tasahul dalam pendengarannya
ataupun memperdengarkannya sebagai mana juga orang yang tidak mempedulikan pada
waktu dia mendengar hadits sambil tidur.
12.
Mengenyampingkan
umat pada zaman ini dari persyaratan-persyaratan yang tersebut diatas karena maksud dari pada
periwayatan itu semua adalah berantainya sanad yang merupakan ciri khusus pada
umat ini.
Imam ad-dzahabi
dalam kitabnya al-mizan menyebutkan : "yang menjadi sandaran umat pada
zaman ini bukan periwayatan tetapi muhadits-muhadits yang yang sangat
bermanfaat yang sudah masyhur kaeadilannya dan kesuduqkannya ( benar ) dalam
menetapkan nama-nama orang yang didengarnya. Juga sudah ma'lum bahwa perawi
harus dijaga (kehormatannya ) dan ditututpi ( aib/kekurangannya)
13.
Lafat-lafat
jarh dan ta'dil
Kehujahan riwayat anak kecil
Yaitu diterimanya riwayat hasan, husain, abdullah bin jubair,
ibnu abbas dan nu'man bin busyair.
Dan para ahli ilmu membawa anak-anak mereka
pada majlisnya dan mengunakan riwayat mereka setelah mereka baligh.
Az-zubaidi berkata : "dan aku suka
jika sebelumnya dibebani dengan menghapal quran dan faroidh ( fiqh )".
Tapi pendapat yang benar adalah ketika
pendengaranya baik, benar dan tidak terbatas pada umur tertentu. Dengan kata
lain yang dijadikan patokan adalah ke'mumayizan'nya.
Cara-cara periwayatan hadits
1.
Mendengar
dari syaikh, baik dari hapalannya datau tulisannya.
2.
Pembacaan
pada syaikh ( penyimaan ). Adapun tentang persamaan dengan yang pertama ada 3
pendapat.
Yang berpendapat
sama : imam malik, ulama madinah dan sebagian besar ulama hijaz, kufah dan bukhara .
Sebagian ulama
berkata : "pembacaanmu pada seorang syaikh lebih baik pembacan syaikh
padamu".
Imam az-zarkasi :
"pendengar dan pembaca adalah sama ".
Penggunaan lafat
'hadatsana' dan 'hadatsani' mempunyai perbedaan. Tidak boleh mengganti lafat
'hadatsana' dengan 'ahbarana' dalam kitab karangan orang lain.
Kalau kita
mendengarkan maka lafat yang dipakai adalah 'hadatsani '. Dan 'hadatsana' jika
bersama dengan yang lainnya . Dan jika dia membacanya maka lafat yang kita
pakai adalah : 'ahbarani'
3.
Pendengaran
yang disertai dengan penulisan.
4.
Sahih
pendengaran dari balik satir jika bisa diketahui suaranya dan hadir dalam
majlis tersebut (pendapat jumhur). Imam syu'bah mensyaratkan harus dengan
melihatnya. Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur. Karena para salaf
mendengarkan hadits dari umahat muslimin dari belakang tabir/ hijab.
5.
Jika
perowi pada saat memperdengarkan hadits mensyaratkan 'jangan diriwayatkan
hadist ini atau 'saya tarik/cabut
penyampaianku ini' maka riwayatnya tidak dilarang.
Ijazah
1.
Boleh,
jika kedua-duanya sudah tertentu. Seperti lafat : "ajaztuka" dan
boleh diamalkan dan diriwayatkan. Tapi sebagian ahli hadits ada yang
membatalkannya.
Syu'bah,al-khubi,
al-wasili dan al-ashbahani berkata : "kalau ijazah dibolehkan maka
batallah rihlah ".
2.
Dibolehkan
yang sudah tertentu pada yang lainnya.'saya ijazahkan apa yang saya dengar dan
yang saya riwayatkan'.
3.
Boleh
dari orang yangbelum tertentu dengan lafat umum. Lafat 'saya ijazahkan pada
kaum muslimin' dengan dalil : "sampaikanlah dariku walau satu ayat".
4.
Ijazah
dengan orang yang tidak diketahui :
"saya ijazahkan kutubus-sittah" dan dia meriwayatkan dalam satu
kitab. Dan ini tidak syah.
5.
Ijazah
bagi orang yang belum ada, "saya ijazahkan pada anak yang lahir dari dia". Keadaan orang
fasik dan ahli bid'ah lebih didahulukan dari pada orang kafir. Dan hal itu
dilaksanakan jika sudah hilang penghalangnya.
6.
Ijazah
pada yang telah diijinkan, 'aku ijazahkan pada ijazah ini. Maka dibolehkan.
Ijazah dari 3
kata yaitu :
·
Diambil
dari kata جوازالماء yang artinya adalah jika mengairi ternak
dan tanaman.
·
Seorang
talib jika 'yastajiizu' yang artinya adalah menanyakan.
·
Bentuk
pecahan dari التجوز yang artinya melampui
dan menyampaikan riwayatnya sampai pada perowi yangdiambil darinya
Isa bin miskin
berkata : "ijazah adalah modal yang sangat berharga".
Imam asy-syami
berkata : "ijazah adalah istilah bagi ijin untuk meriwayatkan secara lafat
atau tulisan dan mengandung kabar sara global secara umum."
Munawalah
Asli dari pada cara ini adalah apa yang
disebutkan imam bukhari dalam riwayat : "bahwasannya rasulullah e
menulis pada salah satu pemimpin syariyah ( satuan perang )…"
Imam hakim berkata . Hadist ibnu abbas :
"bahwasannya rasulullah e
mengutus ke kisra dengan tulisannya bersama abdullah bin hudzafah.
Tulisan ( kitabah )
Pernyataan dari syaikh bahwa hadits atau
tulisan hadits ini merupakan ringkasan / tulisan dari apa yang dia dengar.
Sebagian kaum membolehkannya. Pendapat yang lain 'tidak boleh'.
Wasiat ( al-wasiyah )
Al-wijadah
Tidak boleh diamalkan menurut sebagian
besar ahli hadits atau wajib diamalkan jika terbukti dari perowi yang tsiqat.
Penulisan hadits
Dalam hadits abu said al-khudry dsebutkan
bahwa : "janganlah kalian menulis (hadits) dariku ! Selain al-quran
…." hr muslim.
" tulislah bagi abi syahin …."
mutafaqun alaihi.
Ibnu umar berkata : "jika aku
mendengar dari (hadits) kamu ( rasul e)maka aku tulis." lalu dia menulisnya sebagaimana yang di
ceritakan juga oleh abu hurairah
Hadits dari sahabat anas dan yang lainnya
secara mauquf : "ikatlah ilmu dengan tulisan !"hr hakim dan yang
lainnya.
Ad-dailami juga menyandarkan pada imam ali
secara marfu' : " jika kalian menilis hadits maka tulislah dengan sanadnya
!"
Imam al-auza'i berkata : "ilmu ini
adalah mulia, yang mana saling mengambil (secara langsung) para ulama dengan
yang lainnya, maka ketika ketika ditulis dalam bentuk tulisan maka itu suatu
kekurangan ( karena bukan pada pemiliknya)"
Ibnu qutaibah berkata, umar bin khatab
berkata : "sejelek-jelek tulisan adalah tulisan secara cepat, dan
sejelek-jelek bacaan adalah ( al-hadramah=bacaan yang cepat ) dan sebaik-baik
tulisan adalah yang tulisan yang jelas".
Dan hendaknya bagi seorang thalib ( siswa )
hadits, untuk menulis lafat shalawat dan salam tanpa rasa bosan dan jenuh
karena sabda rasul e bahwa orang
pertama \-tama bersama rasul e
dihari kiamat adalah yang paling banyak bersalawat .( hadits dishahihkan oleh
ibnu hibban ).
Juga hadits dhaif dalam pembahasan ini :
"barang siapa yang salawat dalam kitabnya, maka para malaikat memintakan
ampun padanya selama tulisan salawat itu ada padanya ".
Yahya bin abi katsir dan auza'i berkata :
"barang siapa yang menulis ( hadits ) tapi tiidak disertai dengan
menunjukkan pada penulisnya seperti orang yang masuk kamar mandi dan tidak
beristijak. "
Moment yang paling baik dalam menulis
·
Antara
syaikh dan muridnya sama-sama memegang kitab pada saat sima'
·
Penulisan
dimulai dengan membaca dengan basmalah,
lalu ditilis nama syaikh, nisbahnya serta kunyahnya ( fulan in fulan al-fulan )
Waki' berkata :
"barokah pertama pada hadits adalah pengulangn penulisan ".
Sufyan ats-tsauri
berkata : "barang siapa yang bakhil terhadap ilmu maka akan diuji dengan 3
hal :
·
Dia
akan lupa
·
Meninggal
dan ilmunya tidak termanfaatkan
·
Akan
hilang kitab ( tulisannya )nya.
·
Jika
dia meminjamkan, maka jangan membatasinya tapi harus disesuaikan dengan
kebutuhannya
Imam azzuhri
berkata : "jauhilah oleh kamu penipuan kitab, yaitu dengan menahannya dari
yang berhak ( menahann dari yang punya )"
Fudail bin iyad berkata : "bukan
termasuk ahlaq orang yang wara' dan juga orang yang bijak, seseorang yang mendengar
dari seorang laki-laki dan mengambil kitabnya lalu dia menahannya. Maka orang
tersebut telah mendholimi dirinya sendiri".
MACAM-MACAM DAN ADAB-ADAB PERIWAYATAN
HADITS
·
Musyaddad
( yang terlalu ketat selektif )
perkataan :
"tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika perowi-perowi meriwayatkan dari
hapalannya dan dari ingatannya". Pendapat imam malik, abu bakar
asy-syiddiq dan imam syafi'i.
abu zanad
berkata : "saya menemui 100 orang di madinah, semuanya bisa dipercaya dan
tidak kita ambil hadits sedikitpun dari mereka yang bukan merupakan bukan
hadits mereka".
·
Mutasahilun
( yang menganggap mudah ) yaitu pendapat ibnu luhai'ah
·
Pertengahan
Yaitu pendapat
jumhur. Jika perowi dalam membawakan hadits dan dalam penunjukkan tulisannya
disertakan syarat-syarat yang menyebabkan boleh riwayat tersebut.
Syarat meriwayatkan hadits bil ma'na :
harus tahu ma'na-ma'na lafat tersebut, sisi pengambilan dalilnya,
maksud-maksudnya, ahli dalam ma'na kata yang muskil dan tahu dengan tingkatan-tingkatan lafat yang
ada. Dalil dari hal ini adalah adanya satu kisah dari beberapa riwayat yang
lafatnya bervariasi.
Imam syafi'i berdalil dengan hadits :
"alqur'an diturunkan dengan tujuh huruf ".
Dengan lafat periwayatan 'kama
qala'-sebagaimana dikatakan 'riwayat syu'bah dari khatib berkata : "barang
siapa yang mencari hadits dan tidak paham dengan bahasa arab seperti orang yang
memakai topi tapi tidak berkepala".
Hamad bin salamah berkata :
"perumpamaan orang yang mencari hadits dan tidak tahu ilmu nahwu seperti
keledai yang memakai topi dan tidak punya rambut".
Jalan keluar agar kita bisa menghindari
tashif yaitu dengan mengambil langsung dari orang yang tahu (perowi),
menelitinya,menetapkannya, tidak dengan dari dalam kitab saja".
Jika perowi mendahulukan matan sebelum
sanad maka sah.
Tidak dibolehkan menganti kata rasul dengan
nabi, juga sebaliknya. Tapi pendapat yang benar adalah boleh. Karena maksud
niat perkataan pembicara sudah terpenuhi. Walaupun berbeda antara makna nabi
dengan rasul. Yang tidak membolehkan berdalil dengan satu hadits larangan bara'
bin azib pada do'a sebelum tidur.
MA'RIFAH ADAB-ADAB MUHADDITS
"pada hari dimana tiap manusia
dipanggil bersama imam ( pemimpinnya ) mereka", dan bagi ahli hadits tiada
ada imam kecuali rasulullah e.
Bahwa semua ilmu syari'at butuh padanya,
misal : tafsir, fiqih, ilmu tentang ahlaq dan ilmu-ilmu akhirat.
Abu hasan sibawaih berkata : "barang
siapa menginginkan ilmu tentang kubur maka dia harus dengan atsar ( hadits )
dan barang siapa yang menginginkan ilmu dalam informasi maka dengan pendapat
"semoga allah menolong orang
mendengar perkataanku lalu dia bisa
memahaminya"
"ya allah rahmatilah para halifahku,
dikatakan siapakah para khalifah-khalifahku. Jawabnya : "yaitu yang datang
setelah aku, yang meriwayatkan hadits dariku dan sunahku."hr tabrani.
·
Niat
yang baik, tidak menginginkan dunia dengannya tapi berniat menyebarkan hadits
dan menyampaikan dakwah rasulullah e.
·
Tidak
menyampaikan hadits disisi orang yang lebih layak darinya. Ibrahim an-nakhoi
tidak menyampaikan hadits disisi imam asy-sya'bi.
Yahya bin mu'in
berkata : "barang siapa yang melakukannya maka dia adalah orang yang
sangat bodoh".
·
Tidak
merasa senang dengan menyampaikan hadits seseorang dengan niat yang tidak baik.
Karena diharapkan dia kesohohannya.
Muammar berkata :
" jika ada orang yang mencari ilmu bukan karena allah maka ilmu akan
menolaknya sehinggga akan dia niatkan pada allah saja".
Imam an-nawawi
berkata : "tidak ada pada diri manusia yang lebih mulia dari pada mencari
hadits". Lalu dikatakan pada nya : "jika ada yang mencarinya bukan
karena allah ?"maka jawabnya : "pencariannya akan menjadikan dia
mendatang kan
niat ( yang benar )"
·
Sungguh-sungguh
dalam menyebarkannya
"sampaikanlah
yang datang dariku ! Dan hendaknya orang yang hadir menyampaikan pada yang
tidak hadir "hr bukhari dan muslim.
Barang siapa yang
menyampaikan pada umatku sebuah hadits, yang mendukung sunah dan menolak bid'ah
maka baginya surga".hr hakim dalam kitab arba'in.
·
Dalam
pertemuannya, hendaknya membersihkan diri, memakai minyak wangi, merapikan
jenggotnya, duduk dengan mantap dan tenang. Imam malik membenci penyampaian
hadits dijalan bahkan dengan berdiri.
Dari basyar bin
al-hars menyebutkan bahwa ibnu mubarak ketika ditanya sebuah hadits dan dia
sedang berjalan, maka dia berkata : "ini termasuk tidak menghormati
ilmu".
·
Dimulai
dan ditutup dengan tahmid pada allah azza wa jalla dan salawat pada nabi
muhammmad e dan do'a yang sesuai dengan kondisi lalu
disertai dengan pembacaan alqur'an.
Dari abu said
berkata : "para sahabat rasul e jika mereka berkumpul bermudzakarah suatu ilmu, mereka menbaca satu surat ".
·
Tidak
menyampaikan hadits yang tidak sesuai dengan kemampuan akal mereka sehinggga
mereka tidak akan bisa memahaminya.
Ali bin abi talib
berkata : "apakah kamu suka jika allah dan rasulnya didustakan. Kamu
menyampaikan hadits dengan yang mereka tidak ketahui, lalu mereka
meningalkannya dan mereka mengingkarinya". Hr bukhari.
Dari miqdad bin
ma'di dari rasulullah e
bersabda : "jika kamu menyampaikan hadits pada orang-orang tentang rab
(tuhan) mereka , maka janganlah kamu sampaikan yang masih asing bagi mereka
atau yang sangat berat bagi mereka".hr
baihaqi.
Ibnu mas'ud
berkata :"bagaimana jika kamu menyampaikan sebuah hadits pada suatu kaum
yang tidak sampai akal mereka , kecuali akan menjadi fitnah bagi sebagian
mereka". al-khatib berkata : "harus dihindari juga meriwayatkan
hadits pada orang awam, hadits-hadits rukhsah ( keringanan ), apa yang menjadi
perselisihan para sahabat dan juga israilliyat".
·
Tidak
menyampaikan hadits kecuali seminggu sekali. Ada hadits dari abu wail : "ibnu masud
menyampaikan pada manusia setiap hari kamis. Maka ada seseorang yang menanyakan
padaanya ' sesungguhnya kami sangat senang jika anda menyampaikan hadits
setiap hari, maka jawabnya :
sesungguhnya memang seperti itu tapi saya sangat membenci jika kalian menjadi
bosan karenanya. Dan saya menyederhanakan dalam pemberian mau'idhah (
nasehat/pelajaran ) sebagaimana rasulullah
e menyampaikannya karena takut akan menyebabkan kebosanan pada
kalian".
·
Dari
ikrimah dari ibnu abab berkata : "sampaikanlah hadits pada manusia setiap minggu sekali, jika kamu tidak
bisa maka bisa dua kali, dan yang paling
banyak adalah 3 kali. Janganlah kamu bosankan manusia dengan al-quran ini dan
janganlah kamu sampaikan hadits pada suatu kaum lalu mereka menjadi
terputus-putus, tapi diamlah. jika
mereka memeinta padamu maka jawablah, mereka dalam keadaan senang".
MA'RIFAH
ADAB-ADAB PENCARI HADITS
1. Mengikhlaskan niat hanya pada allah azza wa
jalla :
·
Dalam
hadits yang diriwayatkan oleh abu dawud, ibnu majah, yang intinya bahwa barang
siapa yang mencari ilmu ( mencari hadits ) bukan karena allah maka pada hari
kiamat tidak akan mencium baunya surga.
·
Hamad
bin maslamah berkata : "barang siapa yang mencari hadits karena selain
allah maka telah tertipu".
·
Yahya
bin abi katsir : "ilmu tidak akan didapatkan dengan mengistirahatkan badan
(bersantai-santai)".
·
Imam
syafi'i berkata : "tidak akan mendapatkan ilmu ini orang yang mencarinya
dengan malas-malasan, dan besar jiwa sehinggga dia mencangkul ( berusaha ) akan
tetapi orang dianggap pencarinya adalah orang yang mencurahkan kesungguhan
jiwanya, dengan mempersempit kesenangan hidup dan menjadi pelayan bagi ilmu
tersebut,lalu akan beruntung".
2. Melakukan rihlah ( perjalanan )
kenegri-negri sebagaimana kebiasaan para haffid pada umat ini.
Tujuan rihlah :
·
Mencari
uluw isnad ( jalur periwayatan yang paling sedikit ) dan dan yang pertama-tama
mendengarnya.
·
Untuk
menemui para huffat dan mengadakaan kajian ( mudzakarah ) bersama mereka serta
mengambil, manfaat dari mereka semuanya.
Ibrahim bin adham
berkata : "sesungguhnya allah akan mengangkat bencana dari umat ini dengan
rihlahnya para ahli hadits ".
Waki' berkata :
"jika kamu ingin menghapalkan hadits maka amalkanlah!"
Ibrahim bin
ismail bin majma' berkata : "kami menghapal hadits dengan cara
mengamalkanya".
Imam ahmad
berkata : "saya tidak menulis satu
haditspun kecuali sudah aku amalkan".
Ibnu mubarak
berkata : "barang siapa yang bakhil terhadap ilmu maka akan diuji dengan 3
hal :
1. bisa jadi dia mati lalu ilmunya hilang,
atau
2. Dia lupa, atau
3. Mengikuti penguasa.
Ibnu abbas
berkata : "sesungguhnya
pengkhianatan seorang alim pada ilmunya adalah lebih besar ( bahayanya )
dari penghianatannya pada hartanya".hadits maudhu', suduk ( bisa
dipercaya ) tapi mudallis.
Imam mujahid
berkata : "tidak akan mendapatkan ilmu orang yang pemalu dan orang yang
sombong". aisyah berkata : "sebaik-baik perempuan adalah wanita
ansar, mereka tidak terhalangi rasa malu dalam bertafaquh fid diin
Waki' berkata :
"seorang dari ahli hadits tidak menjadi mulia sehinggga diam menulis
riwayat dari orang yang diatasnya, yang setara dengannya dan yang berada
dibawahnya ( setelahnya, muridnya)
Al-asma'i berkata
: "barang siapa yang tidak merasakan susahnya mencari ilmu satu jam saja
maka dia akan merasakan rendahnya kebodohan selamanya". umar berkata :
"janganlah kamu mempealjari karena 3 hal dan juga janganlah kamu
tinggalkan karena3 hal pula :kamu cari ilmu agar kamu dianggap, dilihat dan
dipamerkan pada orang lain. Janganlah kamu tinggalkan karena kamu malu dalam
mencarinya, dan jangan kamu rela dengan
kebodohannya".
Abu hatim
berkata : "seandainya hadits tidak
ditulis dari 60 jalur kami tidak memahaminya"
Seorang pencari
hadits harus mengetahui ke'sahih'annya, ke'hasan'nan, dan ke'dlaif'an dan paham
dengan makna-makna perkataannnya, bahasanya, i'rabnya, nama-nama rijal ( perowi
)nya.
Tahapan
mempelajari kitab-kitab hadits :
·
Dua
kitab sahih ( bukhari dan muslim )
·
Kitab
abu dawud, an-nasai, ibnu huzaimah, ibnu hibban dan baihaqi.
·
Kitab-kitab
musnad dan jawami' ( seperti musnad ahmad dan kitab muwatta' )
·
Kitab-kitab
asma' ( nama-nama perowi ) seperti tarikh bukhari dan kitabnya ibnu abi
khaitsamah
·
Jarh
dan ta'dil, karangan abu hatim
MUDZAKARAH ILMU
Ibnu mas'ud
berkata : "bermudzakarahlah kalian karena menghidupkannya adalah dengan
bermudzakarah dengannya". abu said al-khudri berkata : "bermudzakaroh
hadits lebih utama dari membaca alquran ". imam
Az-zuhri berkata
: "bencana ilmu adalah lupa dan sedikitnya mudzakarah". barang siapa
yang mendapatkan ilmu secara langsung (sekaligus ) maka akan lenyap/hilang
sekaligus, karena ilmu itu didapat dengan satu demi satu".
Sebagian guru
pengarang berkata : "barang siapa yang ingin mendapatkan banyak faidah
maka pecahkanlah (tinggalkan) pena tulisnya dan ambillah pena tahrij (menulis
tahrij) ".
Pengarang syarh
muhadzdzab berkata : "dengan mengarang maka akan memunculkan
hakikat-hakikat ilmu, kedetailan – kedetailan dan menetapkan didalamnya sesuatu
yang masih bertentangan dengan banyak melakukan pengecekan dan menelaah,
meneliti, meruju' dan membaca macam-macam pendapat yang berbeda dari para imam, mana yang disepakati bersama,
penjelasannya,mana yang masih musykil ( bermasalah ), yang sahih, yang dhaif,
mana yang lafatnya banyak dipakai dan mana lafat yang pecah ( jarang dipakai ),
mana hal-hal yang bertentangan didalamnya. Oleh karena itu seorang muhaqqiq
(peneliti) ataupun pengarang disifati seperti seorang mujtahid"
Ar-rabi' berkata
: "saya tidak pernah melihat imam syafii makan pada siang hari dan tidur
dimalam hari karena perhatiannya pada karangannya".
ISNAD ALI
Ibnu mubarak
berkata : "kebaikan hadits bukan dilihat dari pendeknya isnad tapi dilihat
dari kesahihan perowinya ( rijalnya )"
7 macam kriteria
tarjih
1.
Tarjih
keadaan perowi :
A.
Banyaknya
perowi, dalam penggunaan kabar kadzb (
dusta ) dan wahm ( lemah ) pada jalur yang lebih banyak maka lebih banyak
kemungkinannnya.
B.
Sedikitnya
perantara : ke'uluwan isnad jika perowinya adalah tsiqat.
C.
Pemahaman
perowi : baik periwayatan dengan ma'na atau dengan lafatnya.
D.
Ilmu
nahwunya
E.
Ilmu
bahasanya
F.
Hapalannya
G.
Keutamaan
pada tiga sisi, faqih / nahwi / hafidh atau salah satu darinya.
H.
Bertambahnya
kedlabitan.
I.
Dan
seterusnya sampai 20 poin. Seperti ke'wara'annya, kebenaran keyakinannya,
penonjolan dalam hal haditsnya, banyaknya bermajlis, laki-laki, merdeka,
terkenal dan tidak nasabnya, ada nama yang sama dengannya.
2.
Tarjih
dalam pembawaan ( tahammul ) :
A.
Waktunya
: setelah baligh atau sebelumnya. Dll.
B.
Dengan
disampaikan lalu yang lain menyimaknya atau munawalah ( penyerahan tulisan )
atau wijadah.
3.
Tarjih
dalam cara periwayatan :
A.
Didahulukan
yang menyebutkan dengan lafatnya dengan yang
yang tidak.
B.
Yang
disebutkan padanya sebab terjadiannya ( sababul wurudnya )
C.
Apa
yang diingkari oleh perowinya dan yang tidak.
D.
Dan
seterusnya seperti lafatnya menujukkan tidak tersambung, mana yang sepakat
ke'marfu'annya.
4.
Tarjih
dengan melihat waktu adanya hadits tersebut :
A.
Didahulukan
madinah dari pada makkah.
B.
Yang
menunjukkan ke'uluw'an mustafa ( rasul e)
C.
Yang
mengandung keringanan sebagai tanda bahwa itu adalah lebih akhir.
D.
Mana
yang dibawa setelah islam atau sebelum islam.
E.
Tercatat
sejarah dan yang tidak.
F.
Dalam
sejarah tercatat yang mendekati wafatnya rasulullah e.
5.
Tarjih
dalam bentuk lafatnya :
A.
Macam
lafat khusus atas yang umum.
B.
Lafat
umum yang tidak dikhususkan.
C.
Lafat
mutlaq.
D.
Makna
haqiqi atas makna majaz dan sebagainya.
6.
Tarjih
dalam hukumnya :
A.
Pengutamaan
yang ada nashnya dari yang sudah lepas dari asalnya.
B.
Dalil
pengharaman dari dalil pembolehan.
C.
Dalil
atas peniadaan had.
7.
Tarjih
dari faktor luar, yaitu mendahulukan yang sesuai dengan alquran yang jumlahnya mencapai ratusan.
Manfaat-manfaatnya
(fawaid) adalah :
1.
Adanya
larangan dari sebagian tarjih dalam masalah dalil.
2.
Jika
tidak ditemukan kerajihan diantara dua hadits maka dalam pengamalnya adalah
tawaquf ( dibiarkan apa adanya ).
3.
Adanya
dua khabar yang saling bertentangan itu karena adanya cela dalam isnadnya jika
dilihat dari sangkaan para imam mujtahid.
4.
Apa
yang selamat dari mu'aradlah ( pertentangan ) maka dia adalah dijadikan hukum.
Ma'rifatus-sahabah
dan tabiin
Jumlah mereka
adalah 14-000 orang. Meninggal di madinah 150 orang ( sebagaimana yang dinukil
dari fudhail bin iyadh dari imam malik ). Tabiin yang terakhir kali meninggal
adalah khalaf bin khalifah yaitu thn 180 h.
Abu abdillah
al-humaidi berkata : "tiga hal dalam ilmu hadits yang harus didahulukan :
ilal, mu'talif dan muhtalif dan waktu meninggalnya syaikh dan hal itu ditemukan
dalam kitab-kitab yang ada".
Ma'rifatul huffad
1.
Yang
paling paham dan paling tahu dengan apa yang telah terjadi pada masyarakat
dengan urusannya adalah :said bin musayyab
2.
Yang
paling tahu hadits adalah : urwah bin zubair
3.
Dan yang
paling tahu kedua-duanya menurutku adalah ibnu syihab karena ilmu mereka dia
kumpulkan dalam ilmunya.
Imam az-zuhri
berkata : "ulama itu ada 4, yaitu :
1. Said bin musayyab di madinah,
2. Asy-sya'bi di kuffah,
3. Al-hasan di basrah,
4. Makhul di syam.
As-sya'bi berkata
: "fuqoha kufah dari sahabat ibnu mas'ud adalah 'alqamah, ubadah, syuraikh
dan masruq.
والله أعلم بالصواب
0 comments:
Post a Comment