Home » » Kajian Terhadap Tahapan-Tahapan Jihad

Kajian Terhadap Tahapan-Tahapan Jihad


Kajian Terhadap Tahapan-Tahapan Jihad

Para ulama’ menyebutkan bahwasanya jihad itu disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut:
1.      Tahapan bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah.
Rosululloh melang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau:”Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya:”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..” (HR. Nasa’I VI/3, Baihaqi IX/11, dalam Mustadrok II/307 dan beliau berkata sesuai dengan Syarthul Bukhori namun Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya, dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.) Dan larangan berperang ini disebutkan dalam firman Alloh:

أَلَمْ تر إلى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقُُ مِّنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لولا أخرتنا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلُُ والآخرة خَيْرُُ لِّمَنِ اتَّقَى وَلاَ تُظْلَمُونَ فَتِيلاً {77}
.
2.       Dipebolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan
Hal ini desebutkan dala firman Alloh yang berbunyi:

أذن للذين يقاتلون بأنهم ظلموا وإن الله علي نصرهم لقدير


3.      Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.

و قاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم

4.      Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama’, sebagaimana yang telah dibahas diatas.
Dr. Ali bin Nafi’ Al-‘Ulyani berkata: “Perintah jihad ini telah ditetapkan pada tahapan jihad yang ke empat yang disebutkan dalam surat At-Taubah, yaitu memerangi seluruh kaum musyrikin sampai mereka masuk Islam dan memerangi Ahlul kitab dan Majusi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan penuh kehinaan. Ibnu Qoyyim berkata: “…..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah diteapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Lalu Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah. (Zaadul Ma’ad III/160)
Beliau menerangkan lebih lanjut: “Saya katakan; dikarenakan surat Baro’ah (At-Taubah) yang menetapkan hukum jihad untuk tahap terakhir adalah surat yang terakhir turun, maka para ulama’ salaf menganggap bahwa hukum terakhir jihad ini sebagai nasikh (penghapus) hukum jihad pada tahapan-tahapan jihad sebelumnya. Ibnul ‘Arobi berkata: “Firman Alloh yang berbunyi:
فإذا انسلخ الأشهر الحرم …….
Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat. (Ahkamul Qur’an karangan Ibnul ‘Arobi I/201). Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai nasakh adalah: Adl-Dlohah bin Muzahim (Ibnu Katsir IV/55), Ar-Robi’ bin Anas (Al-Baghowi I/168), Mujahid, Abul ‘Aliyah (Fathul Qodir karangan Asy-Syaukani I/191), Al-Hasan ibnul Fadl (Al-Qurthubi XIII/73), Ibnu Zaid (Al-Qurthubi II/339), Musa bin ‘Uqbah  Ibnu ‘Abbas, AL-hasan, ‘Ikrimah, Qotadah (Fathul Qodir I/497), Ibnul Jauzi dan ‘Atho’ (Al-Baghowi III/122).
       Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah(al-Ihtijaj bil Qodar karangan Ibnu Taimyah hal. 36), Asy-Syaukani (Fathul Qodir karangan Asy-Syaukani I/275), Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi II/331) dan sekumpulan ulama’ pada berbagai masa. Shodiq Hasan Al-Bukhori mengatakan: “Adapun riwayat tentang berdamai dan meninggalkan orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi, hal itu telah mansukh atas kesepakatan seluruh kaum muslimin.”[1]
Asy-Syaukani berkata:”Adapun menyerang dan memerangi orang-orang kafir serta membawa mereka masuk ke dalam Islam atau membayar jizyah atau bunuh adalah merupaka perkara yang sudah jelas sekali dalam Islam…… Sedangkan dalil-dalil yang menyebutkan berdamai dan membiarkan orang-orang kafir jika mereka tidak memerangi, semua itu telah mansukh menurut ijma’ kaum muslimin.” (As-Sailul Jarror IV/519)
Ibnu Taimiyah berkata:”Semua orang yang telah mendengar dakwah Rosul saw. Untuk masuk Islam yang beliau bawa, lalu ia tidak memenuhi dakwah tersebut, maka sesungguhnya orang tersebut wajib diperangi

حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله

 Dan karena Alloh mengutus nabi-Nya dan memerintahkannya untuk mendakwahi semua makhluk untuk masuk Islam dan Alloh belum mengijinkan untuk mebunuh dan memerangi serangpun, hingga setelah beliau hijroh ke Madinah Alloh mengijikan kaum muslimin  untuk berperang dengan firman-Nya:

أذن للذين يقاتلون بأنهم ظلموا وإن الله علي نصرهم لقدير

Kemudian setelah itu Alloh mewajibkan kepada kaum muslimin untuk berperang dengan firman-Nya

كتب عليكم القتال وهو كره لكم

“Diwajib kan atas kalian untuk berperang sedangkan perang itu tidak kalian sukai.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/349-350)[2]
Namun apakah dengan demikian kaum muslimin tidak boleh kembali mengamalkan ayat-ayat sebelum diwajibkannya perang jika kaum muslimin tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban jihad dikarenakan kelemahan danjumlah yang sedikit pada kaum muslimin.
Oleh karena itulah Az-Zarkasyi menyatakan bahwasanya tahapan-tahapan jihad tidaklah mansukh, akan tetapi tahapan-tahapan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan keadaan pada waktu tahapan tersebut disyareatkan. Dan beliau mencela terhadap orang yang menyatakan bahwa tahapan-tahapan tersebut telah mansukh ketika beliau mengatakan:” Dan sebagian ulama’ membagi nasakh itu menjadi tiga macam:…… ketiga: sesuatu diperintahkan dikarenakan oleh suatu sebab, lalu sebab itu hilang. Seperti ketika dalam keadaan lemah dan berjumlah sedikit diperintahkan untuk bersabar dan memaafkan orang-orang yang tidak beriman dengan hari akhir dengan tidak melakukan amar ma’ruf, nahi munkar, jihad fii sabiilillah dan yang lain kemudian dinasakh dengan perintah untuk melaksanakan amar ma’ruf, nahi munkar, jihad dan yang lainnya. Sebenarnya ini bukanlah nasakh, akan tetapi nasii’ (perintah untuk meninggalkan) sebagaimana yang difirmankan Alloh: (  أو ننسها  ) sedangkan mansa’nya (yang diperintahkan untuk ditinggalkan) adalah perintah perang sampai kaum muslimin menjadi kuat. Dan ketika dalam keadaan lemah, hukum yang berlaku adalah wajib sabar menanggung gangguan. Denngan demikian maka jelaslah kelemahan pendapat sebagian dari para mufassirin pada ayat yang memberikan keringanan bahwasanya ayat tersebut telah termansukh oleh ayatus saif, padahal sebenarnya tidaklah mansukh akan tetapi mansa’, yang berarti suatu perintah yang dikarenakan suatu sebab tertentu pada suatu masa yang mengharuskan untuk membarlakukaa hukum tersebut kemudian berganti kepada hukum yang lain kerena penyebabnya telah berubah. Ini bukanlah nasakh, karena nasakh adalah mengahapuskan sebuah hukum sehingga hukum tersebut tidak boleh dilaksanakan selamanya.” (Al-Burhan karangan Az-Zarkasyi II/41-42)
As-Suyuthi membawakan perkataan Az-Zarkasyi tersebut di dalam kitab Al-Itqon, akan tetapi ia tidak mengatakan bahwa perkataan tersebut adalah perkataan Az-Zarkasyi padahal beliau mengatakan di dalam kitabnya Al-Iklil bahwa ayatus saif telah menasakh ayat-ayat yang memerintahkan untuk memaafkan, berlapang dada dan berdamai. (Lihat Al-Itqon karangan As-Suyuthi III/66)
Sebenarnya Az-zarkasyi benar ketika mengatakan bahwa tahapan-tahapan jihad tersebut diberlakukan sesuai dengan keadaan ketika hukum tersebut diperintahkan, akn tetapi beliau salah ketika melamahkan perkataan para salaf yang mengatakan bahwa tahapan-tahapan tersebut telah mansukh, karena nasakh menurut mereka bukanlah nasakh yang beliau maksud yakni menghapus suatu hukum sehingga tidak boleh diaksanakan selamanya.Akan tetapi nasakh menurut salaf lebih luas dari pada seperti itu, karena sesungguhnya nasakh menurut salaf mencakup taqyid, bayan, takhshish dan yang semacamnya. Maka tidaklah benar kalau beliau meghukumi salaf dengan menggunakan istilah muta’akhirin dan ini adalah sebuah kelalaian beliau tentang maksud nasakh menurut salaf.Ibnu Taimiyah berkata tentang pengertian nasakh menurut salaf:”….dan salf tidaklah menerima pertentang terhadap suatu ayat kecual dengan ayat lain yang memberikan penafsiran dan menasakhnya, atau dengan sunnah Rosululloh saw.yang memberikan penafsiran. Karena sesungguhnya sunnah Rosul itu memberikan penafsiran, memperkuat dan mengungkapkan kembali yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dan para salam menamakan setiap nas yang bertentangan  dengan suatu ayat sebagai nasikh bagi ayat tersebut. Maka Nasikhmenurut mereka mencakup segala yang menghapus segala arti batil yang terkandung dalam suatu ayat walaupun sebenarnya arti tersebut bukanlah yang dimaksud oleh ayat tersebut dan walaupun secara dhohir ayat tersebut tidak menunjukkan kepada arti tersebut bahkan pengertian tersebut tidak difahami dari ayat tersebut, namun pengertian tersebut difahami oleh sebagian orang. Maka salaf menamakan penghapusan terhadap kerancuan-kerancuan tersebut dengan nasikh, dan penamaan ini tidaklah diambil dari mereka semua.Hal itu asalnya adalah bisikan setan lalu Alloh memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat-Nya, lalu bisikan-bisikan setan yang berupa perkiraan terhadap pengertian ayat yang tidak sesuai dengan arti sebenanya. Mereka menamakan penghapusan terhadap bisikan-bisikan tersebut dengan nasakh, sebagaimana mereka menamakan ayat :
فاتقوا الله مااستطعتم
“Bertaqwalah kepada Alloh semampu kalian.”
sebagai nasikh untuk ayat yang berbunyi:
فاتقوا الله حق تقاته
“Bertaqwalah kepada Allh denga sebenar-benar taqwa.”
Dan firman Allloh yang berbunyi:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
“Alloh tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampunnya.”
Sebagai nasikh untuk ayat yang berbunyi:
إن تبدوا ما في أنفسكم أو تخفوه يحاسبكم به الله فيغفر لمن يشاء و يعذب من يشاء
Dan lain-lain yang semacam dengan itu yang mana disini bukan tempat penjabarannya.” (Majmu’ Fatawa XIII/3)[3]
Abdul Akhir Hammad menukil perkataan Asy-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarror V/519: ” Menyerang orang-orang kafir dan ahli kitab serta membawa mereka masuk kepada agama Islam atau membayar jizyah atau bunuh, hal ini merupakan perkara yang sangat jelas dalam agama … Adapun tentang meniggalkan dan membiarkan mereka jika mereka tidak memerangi, hal ini adalah sudah mansukh secara ijma’.” Lalu beliau berkata:” Dan sungguh disayangkan, sampai-sampai jihadud daf’ipun sebagian orang melarangnya, dan masa kelemahan menjadi alasan dalam berpangku tangan, setiap kali ada sebuah kelompok kebenaran berjihad melawan kelompok sesat yang diperintahkan di dalam nas-nas untuk diperangi, tiba-tiba ada orang yang mencela mereka dengan alasan kita berada pada masa kelemahan sebagaimana masa Mekah, dan jihad pada masa lemah tidaklah syah, hal ini adalah jelas-jelas batil. Sesungguhnya agama ini telah sempurna dan nikmat Allohpun telah lengkap dan kita dituntut untuk melaksanakan perintah terakhir dari Rosululloh sebagaimana yang telah kami terangkan diatas. Masa Mekah telah selesai dan tidak ada lagi kata kembali ke masa tersebut. Dan sesungguhnya inti permasalahannya adalah bahwasanya orang lemah yang tidak mampu melaksanakan jihad ia tidak wajib berjihad, namun dia tidak berhak melarang orang lain yang melihat pada dirinya mempunyai kekuatan untuk berjihad kemudian dia berjihad. Dan juga bahwasanya kemampuan adalah syarat wajib bukan syarat syah. Orang yang tidak mempunyai kemampuan, ia tidak wajib berjihad, namun jika ia memaksakan diri untuk berjihad, hal inipun juga tidak apa-apa. Bahkan ia akan mendapatkan pahala insya’alloh sebagaimana yang terjadi pada cerita sahabat ‘Ashim bin Tsabit ketika diutus Rosululloh saaw. memimpin para sahabatnya, tiba-tiba mereka diserang oleh sekitar seratus pasukan pemanah …….. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 3045 dan Abu dawud no.2660 dari Abu Huroiroh. Dalam riwayat tersebut disebutkan, bahwa ‘Ashim berkata:” Adapun saya, tidak akan mau nenjadi tawanan orang kafir…… Maka mereka mengadakan perlawanan sampai mereka berhasil membunuh ‘Ashim oleh tujuh orang dengan menggunakan tombak…...” Asy-Syaukani dalam mengomentari hadits ini dalam kitab Nailul Author mengatakan:”Hadits ini menunjukkan bahwasanya orang yang tidak berdaya melawan musuh boleh mempertahankan diri agar tidak menjadi tawanan musuh……” Ibnu Qudamah berkata Dalam kitab Al-Mughni X/544 : “Jika kemungkinan besar menurut perkiraan mereka, mereka akan hancur jika tetap bertahan da akan selamat jika mereka mundur, maka lebih baik mereka mundur, meeskipun boleh juga mereka bertahan untuk mencari mati syahid……”[4]




[1] Ahammiyatul Jihad hal. 147-149
[2] Waqfat ma’ad duktur hal.43-44
[3] Ahammiyatul Jihad hal. 147-149
[4] Tahdzib Syarhul ‘Aqidah Ath-Thohawiyah hal. 360-361

Diterbitkan Oleh : Al Masjidiy Jurnal News Network

Al Masjidiy Murupakan kumpulan dari tulisan-tulisan yang ada dalam beberapa buletin dan artikel ilmiah, soalnya admin pernah menjadi pemred beberapa buletin di Kota Metro Lampung dan Kota Bekasi. Saat ini admin Fokus pada pengembangan media online. Admin juga menerima tulisan dari pembaca melalui email: almasjidiy@gmail.com

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Terima Kasih Telah Membaca Artikel Ini ::

0 comments:

Post a Comment

Opini Terbaru