AKAD PEMBIAYAAN
MUDHARABAH
No. …………………………
Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS.
Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS.
Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS.
Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’:
105)
“…Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan
riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu
dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
"Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan
di muka bumi mencari sebagian karunia Allah "
(QS. Al-Muzammil: 20).
"Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari
karunia Tuhanmu"
(QS. Al-Baqarah: 198).
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini …..…………, tanggal ……… bulan
………………… tahun ……….., kami yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama : ……………………………………………………………………………
dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …….………………………...…
dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………………,
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BMT beralamat di
…...……………………………………………….………….……………………………………………………….…………………….. Untuk selanjutnya
disebut : PIHAK PERTAMA, atau BMT
2.
Nama : ……………………………………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ………...…………………………….
dari, dan karenanya berdasarkan …………..…………………………………………………….. bertindak untuk
dan atas nama …………………….……………………………………., beralamat di …………..
…………………………………………………………………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, NASANAH
atau disebut MUDHARIB.
Para pihak
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa, dalam rangka menjalankan dan
memperluas kegiatan usahanya, Nasabah me-merlukan sejumlah dana, dan untuk
memenuhi hal tersebut Nasabah telah meng-ajukan permohonan kepada BMT untuk
menyediakan Pembiayaannya, yang dari pen-dapatan/keuntungan usaha itu kelak
akan dibagi di antara Nasabah dan BMT ber-dasarkan prinsip bagi hasil (syirkah).
b.
Bahwa, terhadap permohonan Nasabah
tersebut BMT telah menyatakan persetu-juannya, baik terhadap kegiatan usaha
yang akan dijalankan Nasabah maupun terhadap pembagian pendapatan/keuntungan
berdasarkan prinsip bagi hasilnya (syirkah) .
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat
menuangkan perjanjian ini dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya
disebut "Perjanjian") dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
a. “Mudharabah”
adalah akad kerjasama antara BMT selaku
pemilik modal dengan Mudharib (Nasabah) yang mempunyai keahlian atau
keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang pro-duktif dan halal. Hasil
keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama ber-dasarkan nisbah
yang disepakati.
b. “Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari
Al Quran dan As-Sunnah dan mengatur se-gala hal yang mencakup bidang ibadah
mahdhah dan ibadah muamalah.
c. “Bagi hasil atau Syirkah”
adalah pembagian atas
pendapatan/keuntungan antara Nasabah dan BMT yang ditetap-kan berdasarkan
kesepakatan antara Nasabah dengan BMT.
d. “Nisbah”
adalah bagian dari hasil pendapatan/keuntungan
yang menjadi hak Nasabah dan BMT yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
Nasabah dengan BMT.
e. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta
pengikatannya guna menjamin terlak-sananya kewajiban Nasabah terhadap BMT
berdasarkan Perjanjian ini.
f.
“Masa (Jangka Waktu) Penggunaan Modal”
adalah masa
berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3
Perjanjian ini.
g. “Hari Kerja BMT”
adalah Hari Kerja BMT Indonesia .
h. “Pendapatan”
adalah
seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh
Na-sabah dengan menggunakan modal yang disediakan oleh BMT sesuai dengan
Per-janjian ini.
i. "Keuntungan”
adalah pendapatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini diku-rangi biaya-biaya sebelum dipotong
pajak.
j. “Pembukuan Pembiayaan”
adalah pembukuan atas nama Nasabah
pada BMT yang khusus mencatat seluruh trans-aksi Nasabah sehubungan dengan
Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan meng-ikat Nasabah atas segala
kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan se-baliknya dengan cara
yang sah menurut hukum.
k. “Cidera Janji”
adalah peristiwa-peristiwa sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 8 Perjanjian ini yang menyebabkan BMT dapat
menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika
dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada BMT sebelum Jangka Waktu
Perjanjian ini.
Pasal
2
PEMBIAYAAN DAN JANGKA WAKTU
PENGGUNAANNYA
1.
BMT berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pem-biayaan kepada Nasabah sampai sejumlah Rp ………………………………(………………………….……)
secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan Nasabah yang
semata-mata akan dipergunakan untuk
…………………………………………...…… sesuai dengan Rencana kerja yang disiapkan oleh
Nasabah yang disetujui BMT, yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Jangka waktu (masa) penggunaan modal
tersebut oleh Nasabah berlangsung selama …. (………………….)
bulan, terhitung mulai tanggal penandatanganan Perjanjian ini.
Pasal
3
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati
ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penye-dian dana yang ditetapkan oleh
yang berwenang, BMT berjanji dan dengan ini meng-ikatkan diri untuk mengizinkan
Nasabah menarik Pembiayaan, setelah Nasabah memenuhi seluruh prasyarat sebagai
berikut :
1.
Menyerahkan kepada BMT Permohonan
Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian ba-rang yang akan dibiayai dengan
fasilitas Pembiayaan, serta tanggal dan kepada siapa pembayaran tersebut harus
dilakukan. Surat Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh BMT
selambat-lambatnya 5 (lima )
hari kerja BMT dari saat pencairan harus di-laksanakan.
2.
Menyerahkan kepada BMT seluruh dokumen
Nasabah, termasuk dan tidak terbatas pa-da dokumen-dokumen jaminan yang
berkaitan dengan Perjanjian ini.
3.
Bukti-bukti tentang kepemilikan atau
hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4.
Terhadap setiap penarikan sebagian
atau seluruh Pembiayaan, Nasabah berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda
Bukti Penerimaan uangnya, dan menyerahkannya kepada BMT.
Sebagai bukti telah diserahkannya
setiap surat ,
dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh Nasabah
kepada BMT, BMT berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti
Penerimaannya kepada Nasabah.
Pasal
4
KESEPAKATAN BAGI HASIL (SYIRKAH)
1.
Nasabah dan BMT sepakat, dan dengan
ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing
pihak adalah :
- … % ( ……………
persen) dari pendapatan/keuntungan untuk Nasabah;
- … % (……………. persen) dari
pendapatan/keuntungan untuk BMT.
2.
Nasabah dan BMT juga sepakat, dan
dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan
Bagi Hasil (syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap …… …………………………………………………………………
3.
BMT berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang tim-bul dalam pelaksanaan
Perjanjian ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran
dan/atau kelalaian Nasabah sebagaimana yang diatur dalam pasal 10, dan/atau
pelanggaran yang dilakukan Nasabah atas syarat-syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 Perjanjian ini.
4.
BMT baru akan menerima dan mengakui
terjadinya kerugian tersebut, apabila BMT te-lah menerima dan menilai kembali
segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Nasabah kepada BMT, dan BMT
telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada Nasabah.
5.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan
usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian
ini, secara pe-riodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke ……
bulan berikutnya.
6.
BMT berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang
diajukan oleh Nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke …… sesudah BMT menerima
perhitungan usaha tersebut yang disertai data dan bukti-bukti lengkap dari
Nasabah.
7.
Apabila sampai hari ke .……, BMT tidak
menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Nasabah, maka BMT dianggap
secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Nasabah.
8.
Nasabah dan BMT berjanji dan dengan
ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa BMT hanya akan
menanggung segala kerugian, maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada
Nasabah tersebut pada Pasal 2.
Pasal 5
PEMBAYARAN
KEMBALI
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BMT, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang
menjadi hak BMT sesuai dengan Nisbah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 4
Perjanjian ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran
yang dilekatkan pada dan ka-renanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
2.
Setiap pembayaran kembali oleh Nasabah
kepada BMT atas pembiayaan yang diberikan oleh BMT dilakukan di kantor BMT atau
di tempat lain yang ditunjuk BMT, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka
oleh dan atas Nasabah di BMT.
3.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui
rekening Nasabah di BMT, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak dapat
berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata kepada BMT, untuk men-debet rekening Nasabah guna
membayar/melunasi kewjiban Nasabah kepada BMT.
4.
Apabila Nasabah membayar kembali atau
melunasi pembiayaan yang diberikan oleh BMT
lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran
tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan
yang men-jadi hak BMT sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perjanjian.
Pasal 6
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
1.
Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan
berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa
lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BMT kepada Nasabah sebelum
di-tandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah
cedera janji tidak melakukan pembayaran kembali/melunasi ke-wajibannya kepada BMT,
sehingga BMT perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/ Kuasa untuk menagihnya,
maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh
biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat
dibuktikan dengan sah menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran
kembali/pelunasan Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ini dan perjanjian
lainnya yang mengikat Nasabah dan BMT, dilakukan oleh Nasabah kepada BMT tanpa
potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika
potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya
oleh Nasabah melalui BMT.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin
tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah
yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan Perjanjian ini, maka
Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan
membuat pengikatan jaminan kepada BMT sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan
adalah berupa:
1.
…………………………………………………………………………………………………
2.
…………………………………………………………………………………………………
3.
…………………………………………………………………………………………………
Pasal
8
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan penyediaan pembiayaan oleh BMT
berdasarkan Perjanjian ini, Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk :
1.
Mengembalikan seluruh jumlah pokok
pembiayaan berikut bagian dari
pendapatan/ keuntungan BMT, sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang diletakkan pada dan karenanya menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.
Memberitahukan secara tertulis kepada BMT
dalam hal terjadinya perubahan yang me-nyangkut Nasabah maupun usahanya.
3.
Melakukan pembayaran atau semua
tagihan dari pihak ketiga dan setiap penerimaan ta-gihan dari pihak ketiga
disalurkan melalui rekening Nasabah dan BMT.
4.
Membebaskan seluruh harta kekayaan
milik Nasabah dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan
bagi kepentingan BMT berdasarkan Perjanjian.
5.
Mengelola dan menyelenggarakan
pembukuan pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan
tersendiri.
6.
Menyerahkan kepada BMT perhitungan
usahanya secara bulanan yang difasilitasi pem-biayaannya berdasarkan Perjanjian
ini, selambatnya tanggal …..………………. bulan berikutnya.
7.
Menyerahkan kepada BMT setiap dokumen,
bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta BMT kepada Nasabah.
8.
Menjalankan usahanya menurut
ketentuan-ketentuan, atau tidak menyimpang atau ber-tentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah.
Pasal
9
PERNYATAAN PENGAKUAN NASABAH
Nasabah dengan ini menyatakan
pengakuan dengan sebenar-benarnya, menjamin dan karenanya mengikatkan diri pada
BMT, bahwa :
1.
Nasabah adalah
Perorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia ;
2.
pada saat
ditandatanganinya Perjanjian ini, Nasabah tidak dalam keadaan berselisih,
bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau
arbitrase, berutang kepada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang
berwajib baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat
mempengaruhi asset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha
Nasabah ;
3.
nasabah memiliki
semua perijinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya ;
4.
orang-orang yang
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh
Nasabah adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari
pihak mana pun ;
5.
nasabah
mengijinkan BMT pada saat ini dan untuk masa-masa selama berlangsungnya
Perjanjian, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lainnya yang
berkaitan dengan usaha Nasabah, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan,
catatan-ca-tatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan
usaha berdasarkan Perjanjian ini, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 10
CIDERA JANJI
Menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian ini, BMT berhak untuk menuntut/ menagih
pembayaran dari Nasabah dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya,
atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada BMT berdasarkan
Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan
adanya surat pem-beritahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi
salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.
nasabah tidak
melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada BMT sesuai dengan saat yang
ditetapkan dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 2 Perjanjian ini ;
2.
dokumen,
surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atau barang-barang yang
di-jadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada
Pasal 9 perjanjian ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah
melakukan per-buatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal
yang ditentukan dalam Pasal 8 dan/atau Pasal 11 Perjanjian ini ;
3.
sebahagian atau
seluruh harta kekayaan Nasabah disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib
;
4.
nasabah
berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, da-lam
keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
PASAL 11
PELANGGARAN
Nasabah dianggap
telah melanggar syarat-syarat Perjanjian ini bila terbukti Nasabah melakukan
salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut :
1.
menggunakan
pembiayaan yang diberikan BMT di luar tujuan atau rencana kerja yang telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari BMT ;
2.
melakukan
pengalihan usahanya dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada
melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
3.
menjalankan usahanya
tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan oleh BMT ;
4.
melakukan pendaftaran untuk memohon
dinyatakan pailit oleh pengadilan ;
5.
lalai tidak memenuhi kewajibannya
terhadap pihak lain ;
6.
menolak atau menghalang-halangi BMT
dalam melakukan pengawasan dan/atau pe-meriksaan sebagaimana diatur dalam pasal
12 Perjanjian ini.
Pasal
12
PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN
BMT atau Kuasanya berhak untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pem-bukuan dan jalannya pengelolaan
usaha yang mendapat fasilitas pembiayaan dari BMT ber-dasarkan Perjanjian ini,
serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya,
termasuk dan tidak terbatas pada membuat fotokopinya.
Pasal 13
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk menutup asuransi berdasarkan syariah atas bebannya terhadap seluruh
barang yang menjadi jaminan atas pembiayaan
berdasar Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BMT,
dengan me-nunjuk dan menetapkan BMT sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran
claim asuransi tersebut (BMTer’s clause).
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut.
3. Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,
bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh
badan Arbitrase Muamalat Indonesia
tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 15
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat
Per-janjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing
pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala
surat-menyurat atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian
ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 16
PENUTUP
1.
Sebelum Surat Perjanjian ini
ditandatangani oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain
dari yang sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan
kepadanya seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang
menjadi lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah
memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah
menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur
atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan BMT akan
mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan
syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan
dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
oleh BMT dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap,
yang masing-masing disimpan oleh BMT dan Nasabah, dan masing-masing berlaku
sebagai aslinya.
BMT NASABAH,
……………………………. ……………………………...
1
KETENTUAN FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
1.1
Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000
Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Pertama
: Ketentuan Pembiayaan
1. Pembiayaan
mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk
suatu usaha yang produktif
2. Dalam
pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemlik dana) membiayai 100% kebutuhan
suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib
atau pengelola usaha.
3. Jangka
waktu usaha, tatacara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4. Nudharib
boleh melakukan berbagai nacam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai
dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek
tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5. Jumlah
dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan
piutang
6. LKS
sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali
jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lali, atau
menyalahi perjanjian.
7. Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib
tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau
pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti
melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad
8. Kriteria
pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh
LKS dengan memperhatikan fatwa DSN
9. Biaya
operasional dibeBMTan kepada mudharib
10. Dalam
hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melkaukan pelanggaran
terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah
dikeluarkan
Kedua : rukun
dan syarat pembiayaan
1.
Penyedia dana
(shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum
2.
Pernyataan ijab
dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka
dalam mengadakan kontrak (akad) dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Penawaran dan
penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.
Penerimaan dari
penwaran dilakukan pada saat kontrak
c.
Akad dituangkan
secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara
komunikasi modern
3.
Modal ialah
sejumlah uang dan/atau asset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib
untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berkut :
a.
Modal harus
diketahui junlah dan jenisnya
b.
Modal dapat
berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk
asset, naka asset tersebut harus dinilai pada waktu akad
c.
Modal tidak dapat
berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan
dalam akad
4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat
sebagai kelebihan dari modal. Syarat keubtungan berikut ini harus dipenuhi
a.
Harus
diperuntukan bagi kedua pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak
b.
Bagian keuntungan
proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu
kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keubtungan
sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan
c.
Penyedia dana
menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak
boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja,
kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
5. Kegiatan usaha oleh pengelola (nudharib),
sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus
memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Kegiatan usaha
adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia
mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.
Penyedia dana
tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat
menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.
Pengelola tidak
boleh menyalahi hukun syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan
mudharabah,
dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Ketiga : Beberapa ketentuan hukum pembiayaan
1.
Mudharabah boleh
dibatasi pada periode tertentu
2.
Kontrak tidak
boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian dimasa depan yang belum tentu
terjadi
3.
Pada dasarnya,
dalam mudharabah tidak ada gant rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat
amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian,
atau pelanggaran kesepakatan
4.
Jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara
kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
0 comments:
Post a Comment