Akad Jual-Beli Istishna
No. …………………………
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta
sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
Pada hari ini …………, tanggal
…………………………, kami yang bertandatangan di bawah
ini :
1.
Nama :
……………………………………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan
.….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BMT
beralamat di…..…………………………………………………………………………………….. Untuk selanjutnya disebut :
PIHAK PERTAMA, PEMBELI atau disebut juga BMT
2.
Nama: ……………………………………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak
untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan
karenanya berdasarkan …………………………………………..…………………….. bertindak untuk dan atas
nama …………………………………………………………., beralamat di …….……..
…………………………………………………………………………………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA,
PRODUSEN DAN PENJUAL atau disebut juga NASABAH ;
Pasal 1
DEFINISI
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. “Istishna’”
Adalah akad jual-beli atas barang yang di pesan (masnu) oleh BMT
sebagai pembeli kepada Nasabah sebagai produsen dan penjual dengan spesifikasi
dan harga barang yang telah disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap
sesuai dengan proses pekerjaan pembuatannya serta jangka waktu penyerahan
barang yang juga di-sepakati oleh kedua belah pihak..
2. “Istishna’ Paralel”
adalah istishna’ yang barangnya hendak
dijual lagi oleh BMT kepada Nasabah lain ber-dasar syarat-syarat yang
disepakati bersama oleh BMT, Nasabah pertama selaku pro-dusen dan penjual
pertama dan Nasabah terakhir selaku pembeli.
3. “Produsen”
adalah Nasabah yang bertanggung jawab
untuk membuat (memproduksi) dan menjual barang yang dipesan dan akan dibeli oleh
BMT.
4. “Modal atau Harga Beli Istishna’”
adalah sejumlah uang yang merupakan
harga jual-beli yang telah disepakati oleh BMT selaku pembeli dan Nasabah
selaku produsen dan penjual, yang di dalamnya sudah ter-masuk modal yang akan
digunakan oleh Nasabah untuk membuat barang yang akan dijual oleh Nasabah
kepada BMT serta keuntungan yang akan diperoleh Nasabah.
5. “Harga Jual Istishna’”
adalah harga penjualan barang dari BMT
kepada seseorang Nasabah atas barang yang telah dibeli oleh BMT dari Nasabah
lain yang menjadi produsen dan penjual barang ter-sebut bagi BMT dengan cara
jual-beli istishna’.
6. “Surat
Pengakuan Utang”
adalah Surat Pengakuan yang dibuat dan
ditandatangani Nasabah bahwa Nasabah telah menerima uang dari BMT, sehingga
karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban
Nasabah untuk menyerahkan barang dan sebagai surat sanggup membayar (jika
barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan) kepada BMT senilai
harga beli Istishna’ yang terutang.
7. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang dijadikan
jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap BMT berdasarkan Perjanjian.
8. “Hari Kerja BMT “
adalah Hari Kerja BMT Indonesia .
9. “Pembukuan Modal ISTISHNA”
Adalah pembukuan atas nama Nasabah
pada BMT yang khusus mencatat seluruh trans-aksi Nasabah sehubungan dengan
jual-beli Istishna, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala
kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara
yang sah menurut hukum.
10. “Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak
dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban Nasabah yang menyebabkan BMT
dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian pembayaran atas harga beli barang
termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka waktu
perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah
kepada BMT
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
1. Pihak Pertama atau BMT berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri kepada Pihak Kedua atau Nasabah untuk membeli barang yang dibuat oleh
Pihak Kedua atau Nasabah se-bagaimana yang tercantum dalam Daftar yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Surat perjanjian ini, sebagaimana Pihak Ke-dua atau Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan men-jual serta menyerahkan
barang-barang tersebut kepada Pihak Pertama atau BMT.
2. Harga beli BMT atas barang tersebut pada ayat 1 pasal ini telah
disepakati oleh kedua belah pihak untuk saat ini dan untuk seterusnya tidak
akan berubah karena sebab apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada terjadinya
perubahan moneter adalah sebesar Rp…………………………. (…………………………………………………………..).
3. Biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan pembuatan
perjanjian ini, seperti biaya Notaris, meterai dan lain-lain sejenisnya telah
disepakati oleh kedua belah pihak sepenuhnya menjadi beban Pihak Kedua atau
Nasabah.
4. Pihak Pertama atau BMT berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk membayar kepada Pihak Kedua atau Nasabah harga barang tersebut pada
ayat 2 pasal ini secara bertahap sesuai dengan proses dan hasil pembuatan
barangnya oleh Pihak Kedua atau Nasabah, dan Pihak Kedua atau Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menggunakan uang-uang pembayaran tersebut
lebih dahulu sebagai modal pembuatan barang yang akan diserahkan kepada Pihak
Pertama atau BMT sebagai pembelinya.
5. Tahap-tahap pembayaran jual-beli barang tersebut pada ayat 4
adalah sebagai berikut :
PEMBAYARAN
|
PROSES
KESIAPAN
BARANG
|
1. Uang Muka
sebesar % = Rp .…… Dibayar segera setelah penandatangan
Surat Perjanjian ini.
|
0%
|
2. Termin II =
% = Rp
|
….
%
|
3. Termin III = %
= Rp
|
….
%
|
4. Termin IV = %
= Rp
|
100
%
|
Pasal
3
PENYERAHAN BARANG
1. Barang sebagaimana tersebut pada pasal 2 perjanjian
ini diserahkan oleh Pihak Kedua atau Nasabah secara bertahap sesuai dengan
progres fisik sebagaimana yang dinyatakan dalam jadwal yang dilampirkan pada
dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat
Perjanjian ini.
2. Dalam hal BMT sebagai pemilik barang menjual kembali
barang Salam melalui Nasa-bah, BMT dapat memberikan kuasa tertulis kepada
Nasabah, untuk bertindak atas nama BMT menjualkan barang tersebut dengan
ketentuan dan persyaratan yang akan dite-tapkan dan dinyatakan tersendiri dalam
surat kuasa
khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisah dengan perjanjian ini.
3. Berdasarkan surat kuasa tersebut pada ayat 2 pasal
ini seluruh hasil penjualan berupa uang tunai atau pun dalam bentuk tagihan
merupakan hak BMT selaku pemilik barang sehingga Nasabah berkewajiban untuk
menyerahkan seluruh hasil penjualan barang dan atau harga jual barang kepada BMT
dan Nasabah sebagai kuasa untuk menjual barang milik BMT mengaku dan berjanji
akan menyerahkan harga jual barang kepada BMT pada hari …………….., tanggal ………….,
bulan ……………, tahun …………….., yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4.
Dalam hal terjadi kelambatan
penyerahan barang Istishna’ oleh Nasabah kepada BMT, maka Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar penalty pada BMT sebesar
Rp.……………..…..…(…………………..…………………. ).
5. Dalam
hal Istishna’ paralel dan BMT menunjuk Nasabah sebagai kuasa untuk menjual
barang milik BMT, maka Nasabah dengan ini berjanji akan menyerahkan harga jual
barang kepada BMT pada hari …………., tanggal….……, bulan………………., tahun…………., yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
6.
Dalam hal penyerahan barang berkaitan
dengan ayat 5 pasal ini maka Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir
karena sebab-sebab yang ditentukan dalam PASAL 1813 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata kepada BMT, untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar harga jual BMT.
Pasal
4
REALISASI
PERJANJIAN
Dengan tetap memperhatikan dan mentaati
ketentuan-ketentuan tentang jual-beli Istishna’, BMT harus menyerahkan modal
secara bertahap sebagai pembayaran setelah akad ditanda-tangani, maka BMT
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melaksanakan perjanjian ini,
setelah Nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
1. Telah menyerahkan kepada BMT Daftar Barang yang
berisi rincian tentang jenis, kua-litas dan kuantitas barang yang akan dijual
dan diserahkan kepada BMT berdasarkan Perjanjian ini.
2. Telah menyerahkan kepada BMT semua dokumen, termasuk
tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan
perjanjian ini.
3. Telah menandatangani Perjanjian
ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang diper-syaratkan.
4. Telah membayar biaya-biaya yang
berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini.
5. Telah menyerahkan Surat
Pengakuan utang sebagai Surat Sanggup untuk membayar kepada BMT jika
barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan kepada BMT.
Atas penyerahan surat-surat
tersebut dari Nasabah kepada BMT, BMT wajib menerbitkan dan menyerahkan kepada
Nasabah tanda bukti penerimaannya.
Pasal 5
PENGAKUAN UTANG
DAN JAMINAN
1. Berkaitan dengan jual-beli ini,
selama penyerahan barang atau hasil penjualan barang dimaksud dalam pasal ….
Perjanjian ini belum dilakukan seluruhnya oleh Nasabah kepada BMT, maka Nasabah
dengan ini mengaku berutang dan berjanji akan membayar kepada BMT dan BMT
berhak menagih kepada BMT sebagaimana BMT menerima pengakuan utang tersebut
dari Nasabah sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh
Nasabah.
2. Guna menjamin ketertiban
penyerahan barang tepat pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
berdasarkan perjanjian ini, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan barang
jaminannya kepada BMT sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi
satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 6
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan
berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa
lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BMT kepada Nasabah sebelum
ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah
menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah
cedera janji tidak menyerahkan barang kepada BMT, sehingga BMT perlu
menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji
dan mengikatkan diri untuk membayar kembali seluruh biaya jasa Penasihat Hukum,
jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan secara
syah menurut ketentuan hukum.
3.
Setiap
menyerahkan barang /pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan
Perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan BMT, dilakukan oleh Nasabah kepada
BMT tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali
jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Nasabah berjanji
mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah
melalui BMT.
Pasal 7
PERISTIWA CIDERA JANJI
BMT berhak untuk
menagih pembayaran harga jual dari Nasabah atau siapa pun juga yang memperoleh
hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah Modal Istishna’ oleh Nasabah
kepada BMT berdasarkan Perjanjian ini,
untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat
pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.
nasabah tidak
melaksanakan kewajiban penyerahan barang /pelunasan pengembalian modal tepat
pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo Surat Sanggup
Membayar yang telah diserahkan Nasabah kepada BMT ;
2.
dokumen atau
keterangan yang diserahkan/diberikan Nasabah kepada BMT sebagai-mana yang
disebutkan dalam Pasal 10 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.
nasabah tidak memenuhi dan/atau
melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian ini ;
4.
apabila berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau yang kemudian berlaku, Nasabah tidak
dapat/berhak menjadi Produsen/Pelaksana dalam menye-lesaikan pekerjaan
pembuatan barang Istishna’ ;
5.
nasabah dinyatakan dalam keadaan
pailit, ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi
;
6.
nasabah atau Pihak Ketiga telah
memohon kepailitan terhadap Nasabah;
7.
apabila karena sesuatu sebab, sebagian
atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal ber-dasarkan Putusan Pengadilan atau
Badan Arbitrase;
8.
apabila pihak yang mewakili Nasabah
dalam Perjanjian ini menjadi pemboros, pe-mabuk, atau dihukum berdasar Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde)
karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang di-ancam dengan hukuman
penjara atau kurungan satu tahun atau lebih.
Pasal
8
AKIBAT
CIDERA JANJI
Perlu didiskusikan secara
mendalam tentang berbagai hal, yaitu :
1.
Perihal pengertian Surat Pengakuan Utang ;
2.
Perihal Pemberian Jaminan ;
3.
Perihal
Surat Kuasa untuk Menjual Barang Jaminan ;
Ketiganya tidak mungkin dapat
dicampuradukkan, atau digunakan sekaligus untuk menjamin pembayaran utang,
karena bisa saling membatalkan satu sama lain.
Pasal 9
PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BMT DARI
TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA
Nasabah dengan
ini menyatakan mengakui kepada BMT , sebagaimana BMT menerima pernyataan pengakuan Nasabah
tersebut, bahwa :
1.
Nasabah berhak
dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Perjanjian ini dan seluruh
dokumen yang menyertainya, serta untuk menjalankan usahanya.
2.
Nasabah menjamin,
bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh Nasabah berkaitan dengan
Perjanjian ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan Nasabah yang
berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat dapat
menghalang-halangi pelaksanaannya.
3.
Nasabah menjamin,
bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini para pemegang saham, Direksi
serta para anggota Komisaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan memberikan
persetujuannya terhadap Perjanjian ini.
4.
Nasabah menjamin,
bahwa terhadap setiap Penjualan barang dari Pihak Ketiga, barang tersebut bebas
dari penyitaan, pembebanan, tuntutan gugatan atau hak untuk menebus kembali.
5.
Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan kepada BMT,
jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BMT, selama kewajiban membayar utang
atau sisa utang kepada BMT belum lunas.
6.
Mendahulukan
kewajiban kepada BMT dari kewajiban lainnya sepanjang tidak melanggar atau
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Nasabah
menjamin dan karenanya membebaskan BMT dari tuntutan atau gugatan yang diajukan
oleh pihak ketiga berkaitan dengan hal-hal yang termaktub dalam ayat 1, 2
dan/atau 3 pasal ini.
Pasal 10
PEMBATASAN
TERHADAP TINDAKAN NASABAH
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
selama masa berjalannya Perjanjian ini, Nasabah, kecuali setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari BMT, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya
dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1.
melakukan
akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan Nasabah
dengan perusahaan atau perorangan lain ;
2.
menjual baik
sebagian atau seluruh asset perusahaan Nasabah yang nyata-nyata akan
mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa utang
Nasabah kepada BMT, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha
Nasabah ;
3.
membuat utang lain kepada Pihak
Ketiga;
4.
mengubah Anggaran
Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris, dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.
tanpa ijin tertulis Nasabah dilarang
mengajukan permohonan kepailitan (likuidasi) ;
6.
melakukan investasi baru, baik yang
berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
7.
memindahkan kedudukan/lokasi barang
maupun barang jaminan dari kedudukan/ lokasi barang itu semula atau sepatutnya
berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang jaminan yang
bersangkutan kepada pihak lain ;
8.
mengajukan permohonan kepada yang
berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas
sebagian atau seluruh harta kekayaannya.
Pasal
11
RISIKO
Nasabah atas tanggung jawabnya,
berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang dan
barang-barang yang dijamin maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau
surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan, sehingga
seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah, dan karena itu pula
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BMT dari segala risiko tersebut.
Pasal
12
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk menutup asuransi berdasar Syari'ah atas bebannya terhadap seluruh barang
dan jaminan bagi Pembiayaan berdasar Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi
yang ditunjuk oleh BMT, dengan menunjuk dan menetapkan BMT sebagai pihak yang
berhak menerima pembayaran klaim asuransi tersebut (BMTers clause).
Pasal
13
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada BMT atau petugas yang
ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun
barang jaminan, serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama
berlangsungnya perjanjian ini, dan kepada petugas BMT tersebut diberi hak untuk
memuat fotokopi pembukaan dan catatan yang bersangkutan.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut.
3. Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri
satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan
yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final
dan mengikat (final and binding).
Pasal
15
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap
dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke
alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di
antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian
ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat
tercatat atau surat
tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal
16
PENUTUP
1.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur
atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan BMT akan
mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.
Surat
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah dan BMT di atas kertas
yang bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai
aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat
dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian
ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan
perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini
ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang
tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah, sehingga
Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta
menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BMT NASABAH,
…………………………………….. ……………………………….
1
KETENTUAN FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
1.1
Fatwa DSN No.06/DSN-MUI/IV/2000
Tentang Jual Beli Istishna
Pertama :
Ketentuan tentang pembayaran
1.
Alat bayar harus diketahui jumlah dan
bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
2.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan
manfaat
3.
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang.
Kedua :
Ketentuan tentang barang
1.
Harus jelas cirri-cirinya dan dapat
diakui sebagai hutang
2.
Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3.
Penyerahnnya dilakukan kemudian
4.
Waktu dan tempat penyerahan barang
harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5.
Pembeli (mustashni’) tidak boleh
menjua barang sebelum menerimanya.
6.
Tidak boleh menukar barang kecuali
dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
7.
Dalam hal terdapat cacat atau barang
tidak sdengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) utnuk
melanjutkan atau membatalkan akad
Ketiga :
Ketentuan lain :
1.
Dalam hal pesanan sudah dikerjakan
sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
2.
Semua ketentuan dalam jual beli salam
yang tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli isthisna’
3.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka
penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrasi syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
0 comments:
Post a Comment