Salah satu persoalan yang
sering luput dari perhatian kita adalah persoalan tasyabbuh dengan non muslim.
Hal ini sangat memprihatinkan kita, karena masyarakat kita yang mayoritas
penduduknya muslim, mestinya identitas keislamanlah yang lebih menonjol di
tengah masyarakat kita. Ironis memang, kenyataan yang terjadi malah sebaliknya,
apalagi di kota-kota besar, kemestian berada di satu kutub, namun kenyataan
berada di kutub yang lain. Yang lebih menyedihkan lagi, banyak di kalangan
orang tua yang tidak perduli dalam persoalan ini. Padahal tanggung jawab
pendidikan anak-anak ada di pundak kedua orang tua mereka. Ingatlah firman
Allah SWT yang mengingatkan kita agar selalu berhati-hati dengan non muslim,
Yahudi dan Nashara:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan
senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. 2:120)
Rasulullah
SAW bersabda:
Dari
Abu Said Al-Khudri ra dari Nabi SAW beliau bersabda: "kalian akan mengikuti jalan-jalan orang yang sebelum kalian
sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga jikalau mereka
memasuki lobang dhab (nama binatang) niscaya kalian juga akan memasukinya. Kami
bertanya : Ya Rasulullah, (apakah mereka ) Yahudi dan Nashrani? Beliau menjawab
: Siapa lagi?" (Bukhari 6889, Muslim 2669, Ibnu Hibban 1595, Ibnu Majah 3994,
Ahmad 8315)
Rasulullah
SAW bersabda:
"Siapa yang
menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka". HR:Ahmad
dalam musnad, Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam Shahih
al-Jami' as-Shaghir.
Tasyabbuh secara etimologi berarti menyerupai dan secara
terminologi yang terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah yaitu : menyerupai
orang-orang kafir dari berbagai segi, akidah, ibadah, adat dan berbagai macam
sikap yang merupakan ciri khas mereka. Termasuk dalam larangan ini adalah
menyerupai orang-orang fasik dan bodoh, kendati mereka adalah orang Islam,
seperti orang-orang yang belum sempurna imannya. Dari penjelasan di atas bisa
kita ambil kesimpulan bahwa segala hal yang bukan bagian dari sifat khusus
mereka, baik dalam segi akidah, ibadah, adat, dan tidak bertentangan dengan
nash dan dasar agama, tidak membawa kepada kerusakan, maka semua itu tidak
termasuk tasyabbuh.
Kenapa kita dilarang menyerupai orang kafir?
Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, ada satu kaidah
yang harus selalu kita ingat yaitu : agama Islam dasarnya adalah berserah diri
kepada seluruh hukum Allah SWT dan Rasul-Nya. Yaitu membenarkan segala berita
dari Allah dan Rasul-Nya, menjunjung perintah dan menjauhi larangan keduanya.
Kalau kita sudah mengetahui kaidah di atas, maka setiap
muslim harus : menerima segala yang berasal dari Rasulullah SAW , menjunjung
segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya, dan di antara larangannya
adalah menyerupai orang-orang kafir.
Setelah itu tidak mengapa kita mengatakan bahwa sebab
pelarangan menyerupai orang kafir sangat banyak, di antaranya:
Pertama: Sesungguhnya setiap perbuatan orang kafir
dasarnya adalah sesat, menyimpang dan merusak, baik dalam akidah, ibadah, adat,
hari-hari besar maupun dalam tingkah laku. Adapun kebaikan yang berasal dari
mereka, itu adalah pengecualian. Perbuatan baik yang mereka lakukan tidak akan
ada pahalanya. Firman Allah SWT:
Dan Kami hadapi segala
amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang
berterbangan. (QS. 25:23)
Kedua: menyerupai orang kafir (dalam berbagai hal)
menjadikan kaum muslimin sebagai pengikut mereka. Ini merupakan perbuatan
menentang Allah SWT dan Rasul-Nya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang
yang beriman. Firman Allah SWT:
Dan barangsiapa yang
menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan
jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruknya tempat kembali. (QS. 4:115)
Ketiga: sesungguhnya menyerupai orang kafir,
biasanya akan membawa rasa kagum terhadap orang kafir. Hal itu akan membawa
kekaguman kepada agama, adat, akhlak, perbuatan dan segala kesesatan dan
kebatilan yang berasal dari mereka. Hal ini sudah terbukti dengan jelas dan
nyata sekali, seperti yang terjadi di beberapa negara yang mayoritas
penduduknya adalah muslim. Kekaguman kepada orang kafir seperti ini pasti akan
berdampak kepada meremehkan dan menghina sunnah-sunnah Nabi SAW, menolak segala
petunjuk dan kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW dan yang diamalkan para
salafus saleh.
Keempat: menyerupai akan berdampak adanya rasa
cinta, sayang dan sikap loyal terhadap yang ditiru. Ini adalah perkara fithrah
yang sudah dipahami setiap orang yang berakal.
Kelima: kita dilarang menyerupai orang kafir karena
sesungguhnya menyerupai mereka biasanya, menjadikan kita dalam posisi yang hina
dan lemah. Inilah yang saat ini banyak terjadi terhadap kaum muslimin yang
meniru-niru orang-orang kafir. Sehingga dalam menuntut ilmu agama Islam pun
banyak di kalangan kaum muslimin yang belajar dari non muslim, sehingga ketika
pulang kembali ke kampung halamannya, bukan ilmu agama bermanfaat yang dibawa pulang,
namun ajaran-ajaran yang berasal dari Barat yang ujung-ujungnya mengkritik
ajaran-ajaran Islam yang jelas tercantum dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
Beberapa perkara yang terdapat larangan menyerupai orang
kafir secara umum
Larangan menyerupai secara umum terbagi enam macam:
Pertama: segala hal yang berhubungan dengan akidah.
Ini adalah tasyabbuh yang paling berbahaya. Perbuatan ini
adalah perbuatan yang sudah membawa kepada kekafiran dan kesyirikan. Seperti
memuja orang-orang shaleh, melakukan perbuatan ibadah kepada selain Allah SWT,
meyakini bahwa Allah SWT memiliki anak seperti orang-orang Nashara yang
mengatakan bahwa Isa anak Allah dan Yahudi yang mengatakan bahwa Uzair adalah
anak Allah SWT, dan seperti bertahkim kepada selain hukum Allah SWT.
Kedua: segala hal yang berhubungan
dengan hari-hari besar (hari raya).
Hari-hari besar, sekalipun biasanya termasuk dalam
masalah ibadah, namun terkadang masuk dalam perbuatan adat, tetapi hari-hari
besar tersebut telah ditentukan dalam syar'i dengan nash-nash yang sangat
banyak. Karena hal ini sangat penting, telah diriwayatkan tentang
larangan-larangan menyerupai orang-orang kafir. Dan telah ditentukan pula dalam
sunnah bahwa hari besar Islam (hari raya) hanya ada dua. Hari-hari besar
tersebut antara lain seperti perayaan hari lahir dan perayaan-perayaan yang
diadakan secara rutin setiap tahun, setiap bulan. Semua itu termasuk tasyabbuh
dengan orang-orang kafir yang dilarang dalam agama Islam.
Ketiga: dalam hal
ibadah.
Secara terperinci telah diriwayatkan dalam
hadits-hadits Nabi SAW tentang larangan tasyabbuh dengan orang-orang kafir
dalam masalah ibadah seperti menta'khirkan waktu shalat maghrib, menta'khirkan
berbuka, meninggalkan makan sahur dan yang lainnya.
Keempat: dalam persoalan akhlak dan
adat.
Seperti
pakaian, ini yang dinamakan ciri yang nampak. Telah diriwayatkan dari Nabi SAW
secara ijmal dan tafshil larangan tasyabbuh dalam masalah ini, seperti memotong
jenggot, membuat bejana dari emas, memakai pakaian yang merupakan ciri khas
orang-orang kafir, bergabungnya laki-laki dan perempuan dan yang lainnya yang
merupakan adat dan kebiasaan mereka.
Abu Fatimah az-Zahra
0 comments:
Post a Comment