Adab
Bertamu (1/3)
Islam bukan hanya mengatur tuntunan ibadah
manusia kepada Allah saja, tetapi mengatur muamalah atau hubungan sesama
manusia pula. Mari kita simak firman Allah surat An-Nur ayat 27-29. Semoga dengan
menyimak, menerima dan mengamalkannya kita akan memperoleh kehidupan yang
indah, penuh dengan rohmat-Nya di dunia dan di akhirat, khususnya di dalam hal
tata cara bertamu dan menerima tamu.
Firman
Allah,
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta
izin dan memberikan salam kepada penghuninya, yang demikian itu lebih baik
bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
Jika kamu tidak
menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu
mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka
hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
Kamu tidak berdosa
apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di
dalamnya barang keperluanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu jelaskan dan
apa yang kamu sembunyikan. (QS. An-Nur: 27-29).
Ibnu
Katsir berkata, Muqotil bin Hayyan berkata,
Alloh melarang hambanya yang beriman
memasuki rumah orang lain tanpa izin dan memerintahkan untuk memberi salam kepada
penghuni / pemiliknya. Sebab kebiasaan orang jahiliyah apabila dia berjumpa
dengan temannya tidaklah menyampaikan salam menurut Islam, tetapi mengucapkan
selamat pagi, atau selamat sore.
Inilah penghormatan mereka. Jika mereka
pergi ke rumah temannya, mereka langsung masuk rumah tanpa minta izin
sebelumnya. Orang yang berada di rumah merasa keberatan, sebab bisa jadi ketika
tamu itu masuk ke rumah, shohibul bait (tuan rumah) sedang berkumpul
dengan istrinya.
Oleh sebab itu Allor merubah adat jelek ini,
supaya rumah itu bersih dari kotoran dan kekeruhan hati, maka diperintahkan
hamba-Nya agar meminta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum masuk
rumah orang lain.
Berikutnya
Ibnu Katsir berkata,
Perkataan Muqotil bin Hayyan itu benar. Oleh
karena itu, Alloh menjelaskan,
yang demikian
itu (meminta izin terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah orang -pen) itu lebih
baik untukmu (yang bertamu dan tuan rumah -pen), semoga kamu selalu ingat.
Adapun makna ayat,
Jika kamu tidak
menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu
mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka
kembalilah.
Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk
rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan
rumah berhak menerima atau menolak tamu. (jangan memaksanya sebagaimana kita
tidak mau dipaksa -pen). 1
Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As-Sa'di menambahkan,
Jika kamu
disuruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah.
Karena tuan rumah itu bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi
dia ingin berbuat kebaikan.
Terserah dia,
karena itu haknya, mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan
tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali. 2
Oleh
sebab itu, kelanjutan dari makna ayat, "... kembali itu lebih bersih bagimu.
Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." artinya supaya kamu tidak
berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika kamu tidak diizinkan
masuk, karena Allohlah Yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya.
Wahai
saudaraku seiman! Bukankah peraturan Al-Qur'an ini indah? Bukankah pemahaman
salafus sholeh seperti ahli tafsir ini sejalan dengan fitroh dan akal manusia
yang sehat?
Sudahkah
kita mengamalkan peraturan yang indah ini, ataukah kita masih keliru, seenaknya
saja masuk rumah orang lain tanpa izin? Karena dianggap kawan akrab, kita
anggap rumah sendiri? Oleh karena itu mari kita segera beristighfar kepada
Alloh untuk melebur dosa kita yang lalu dan memperbaiki sisa hidup yang ada.
Selanjutnya
Ibnu Katsir berkata,
Adapun
firman Alloh, "Kamu
tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami,
yang ada di dalamnya barang keperluanmu." menunjukkan kekhususan dari ayat
sebelumnya. Artinya kita boleh memasuki rumah tanpa izin terlebih dahulu,
apabila rumah itu bukan untuk kediaman keluarga, yang di dalamnya ada
keperluan, karena rumah itu diperuntukkan untuk umum.
Seperti
aula atau ruang tamu umum. Jika awalnya diizinkan, maka tidak perlu izin lagi
untuk seterusnya. Ikrimah, Hasan Al-Bashri dan para tabi'in yang lain memberi
contoh rumah yang boleh dimasuki tanpa minta izin sebelumnya adalah: toko,
kios-kios, terminal, tempat peristirahatan. 3
Kita
wajib meyakini, bahwa semua perintah di dalam Al-Qur'an dan sunnah, jika
diamalkan pasti ada mashlahatnya baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya,
semua larangannya jika dilanggar pasti mendatangkan kerusakan.
Adapun
kerusakan yang disebabkan masuk rumah orang lain tanpa izin banyak sekali.
Antara lain sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdur Rahman bin
Nashir As-Sa'di. Beliau berkata,
Alloh menjelaskan kepada hamba-Nya yang
beriman bahwa mereka dilarang masuk rumah orang lain tanpa izin karena ada
beberapa mafsadah, yaitu:
1.
Kemungkinan akan terlihatnya aurot atau aib orang yang di rumah.
Karena rumah bagi manusia adalah penutup aurat di balik tabir. Ibarat pakaian
untuk menutup aurat badannya. Sabda Rosulullah yang artinya,
Sesungguhnya disyari'atkan meminta izin, karena untuk keperluan
melihat. 4
2.
Menimbulkan keraguan shohibul bait, seperti munculnya kecurigaan
terhadap tamu dengan persangkaan yang buruk (ingin mencuri, merampok, atau
perbuatan jahat lainnya).
Sebab, masuk rumah tanpa sepengetahuan penghuninya adalah
perbuatan jelek. Oleh karena itu, jika ingin masuk rumah orang lain, hendaknya
minta izin. 5
Catatan Kaki
Lihat Tafsir Ibnu Katsir Surat An-Nur: 27-29.
Lihat Tafsir Al-Karimur Rohman hal. 515.
Lihat Tafsir Ibnu Katsir Surat An-Nur: 27-29.
HR. Muslim.
Lihat Tafsir Al-Karimur Rohman Surat An-Nur: 27-29.
Dikutip dari majalah Al-Furqon.
0 comments:
Post a Comment